Data Dipakai AI, Kreator Bisa Dapat Uang? Ini Skema Pajak Pemerintah

Ilustrasi AI
Ilustrasi Kecerdasan Buatan AI

JurnalLugas.Com — Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai mendorong perubahan besar dalam tata kelola hak cipta di Indonesia. Di tengah semakin masifnya penggunaan data digital sebagai bahan pelatihan sistem AI, pemerintah kini mengkaji skema baru agar para kreator tetap memperoleh hak ekonomi atas karya mereka.

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, muncul wacana pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) khusus yang nantinya bertugas memungut dan menyalurkan royalti dari perusahaan AI kepada para pemilik karya.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut muncul karena teknologi AI saat ini berkembang dengan memanfaatkan data dalam skala sangat besar. Sistem AI modern dapat mempelajari jutaan data dari berbagai sumber seperti artikel, karya seni, musik, buku, video, hingga materi digital lainnya untuk meningkatkan kemampuan pemrosesan mereka.

Di sisi lain, muncul pertanyaan besar mengenai hak pemilik karya yang datanya ikut digunakan dalam proses tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa model pembayaran langsung kepada setiap pencipta dinilai sulit dilakukan mengingat jumlah sumber data yang sangat banyak.

Baca Juga  China Sikat Habis Penyalahgunaan AI Aplikasi Ilegal dan Trolling Jadi Target

“Pergerakan teknologi sangat cepat. Mekanisme yang lebih sederhana diperlukan agar hak kreator tetap berjalan,” ujar Hermansyah dalam keterangannya secara singkat.

Wacana pembentukan LMK ini dinilai dapat menjadi jalan tengah. Nantinya perusahaan AI cukup melakukan pembayaran kepada satu lembaga resmi, kemudian lembaga tersebut akan mendistribusikan royalti kepada para kreator sesuai penggunaan karya mereka.

Tantangan Baru di Era Data Digital

Dalam praktiknya, perusahaan AI bekerja melalui proses pelatihan data atau data training. Sistem akan mengumpulkan berbagai informasi yang tersedia untuk membentuk pola pemahaman mesin.

Persoalannya, tidak semua data dapat digunakan secara bebas.

Untuk penggunaan tertentu seperti pendidikan, penelitian, dan kesehatan, regulasi biasanya memberi ruang pengecualian. Namun untuk karya kreatif dengan hak cipta aktif, penggunaan komersial membutuhkan izin dari pemiliknya.

Pengamat ekonomi digital menilai isu ini akan menjadi salah satu pembahasan penting di berbagai negara dalam beberapa tahun ke depan.

“AI berkembang sangat cepat, tetapi perlindungan hak kreator juga harus ikut menyesuaikan. Keseimbangan menjadi kunci,” ujar seorang pengamat teknologi digital.

Skema seperti ini juga dipandang dapat memberikan kepastian hukum bagi industri teknologi dan pelaku kreatif secara bersamaan.

Baca Juga  Galaxy Z Fold6 Ponsel Lipat Paling Canggih 2025 Cek Harga dan Fiturnya!

Indonesia Siapkan Kajian Internasional

Pemerintah disebut masih mematangkan konsep tersebut melalui studi perbandingan dengan sejumlah negara yang lebih dahulu menghadapi persoalan serupa.

Beberapa wilayah seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, hingga China telah mulai membangun berbagai pendekatan regulasi terkait penggunaan karya kreatif untuk pelatihan AI.

Indonesia diperkirakan akan menyesuaikan skema dengan kebutuhan ekosistem digital nasional serta kondisi industri kreatif dalam negeri.

Rencana tersebut nantinya dapat masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika aturan ini benar-benar diterapkan, masa depan hubungan antara teknologi AI dan para kreator kemungkinan akan memasuki babak baru: teknologi terus tumbuh, sementara hak ekonomi pencipta tetap mendapat ruang perlindungan.

Baca berita dan informasi lainnya di: JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait