JurnalLugas.Com – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) memicu perhatian luas di kalangan mahasiswa maupun masyarakat.
Kasus yang awalnya ramai diperbincangkan di media sosial kini memasuki tahap penanganan internal kampus setelah puluhan pihak mengaku turut menjadi korban.
Perkembangan kasus tersebut menunjukkan semakin besarnya keberanian korban untuk menyampaikan pengalaman mereka.
Melalui posko pengaduan yang diinisiasi secara independen oleh mahasiswa, jumlah laporan terus bertambah hingga mencapai 58 orang dalam beberapa hari terakhir.
Gelombang pengaduan itu muncul setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang memuat dugaan percakapan antara terlapor dengan beberapa korban.
Publik kemudian mendorong agar seluruh dugaan tersebut diusut secara menyeluruh melalui mekanisme yang berlaku.
Pengelola posko pengaduan, R, mengungkapkan seluruh laporan yang diterima berasal dari pesan langsung (direct message) di Instagram dan sebagian besar telah disertai bukti awal berupa tangkapan layar percakapan.
“Seluruh pelapor kami koordinasikan dalam satu grup agar pendampingan berjalan lebih mudah, baik untuk proses di kampus maupun jika nantinya memilih jalur hukum,” ujarnya, Sabtu 11 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pola dugaan tindakan yang dilaporkan memiliki kemiripan.
Mulai dari ajakan bertemu di penginapan, permintaan melakukan video call bermuatan seksual, hingga desakan mengirimkan foto pribadi yang bersifat intim.
Menariknya, pelapor tidak hanya berasal dari lingkungan Universitas Sumatera Utara.
Sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain juga disebut ikut menyampaikan laporan.
Bahkan, korban yang melapor terdiri dari perempuan maupun laki-laki.
Temuan tersebut memperluas perhatian terhadap dugaan kasus ini karena diduga melibatkan lebih banyak korban dibanding yang sebelumnya diketahui publik.
Di sisi lain, mahasiswa yang namanya dikaitkan dalam laporan tersebut sempat mengunggah video berisi permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya.
Namun demikian, proses penanganan tetap mengacu pada mekanisme pemeriksaan yang berlaku sehingga seluruh fakta akan diverifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Universitas Sumatera Utara memastikan telah mengambil langkah awal dengan menerima pengaduan para korban melalui Fakultas Ekonomi dan Bisnis sebelum menyerahkannya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU.
Manajer Humas dan Promosi USU, Dr. Irsan Mulyadi, menjelaskan bahwa fakultas bersama organisasi mahasiswa telah menerima para pelapor untuk mendengarkan keterangan awal sebelum kasus diteruskan kepada Satgas PPKS.
“Setiap laporan akan diproses secara profesional sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” kata Irsan.
USU juga mengajak seluruh pihak yang merasa menjadi korban ataupun memiliki informasi relevan agar segera menyampaikan laporan kepada Satgas PPKS maupun pihak fakultas sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara komprehensif.
Selain itu, sivitas akademika diimbau tidak membangun opini maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan korban di lingkungan pendidikan tinggi.
Keberadaan Satgas PPKS diharapkan mampu memberikan ruang aman bagi korban untuk melapor sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca berita nasional dan perkembangan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Agus Sitorus)






