JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tahun 2022. Kali ini, mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan proses hukum terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
Menurut penyidik, Yeka diduga sengaja menghambat jalannya penyidikan hingga proses persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang sebelumnya menyeret sejumlah korporasi besar dan pihak swasta.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan yang mengarah pada upaya menghalangi proses hukum,” ujar Syarief dalam keterangannya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret nama lembaga pengawas pelayanan publik yang selama ini dikenal memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Dalam penyidikan, Yeka disebut diduga mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Awalnya, laporan tersebut membahas persoalan kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi di tengah masyarakat. Namun dalam perkembangannya, materi laporan disebut bergeser menjadi pembahasan terkait pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang berkaitan dengan ekspor minyak sawit.
Penyidik menilai perubahan substansi itu diduga digunakan untuk memperkuat kepentingan hukum pihak tertentu yang sedang berhadapan dengan proses peradilan.
Tak hanya itu, Kejagung juga menduga dokumen tersebut diberikan kepada pihak kuasa hukum dari kantor AALF Legal yang kemudian dipakai sebagai dasar gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
Dalam pengembangan kasus, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yeka dari salah satu korporasi yang terlibat dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar International.
Dugaan aliran dana itu kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang dikembangkan Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perintangan penyidikan dan proses peradilan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada Senin pagi, ia sempat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Penyidik juga diketahui telah menggeledah rumah Yeka di kawasan Cibubur pada Maret 2026. Dalam penggeledahan itu, aparat menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan erat dengan perkara yang sebelumnya menjerat advokat Marcella Santoso. Marcella diketahui telah divonis dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO serta tindak pidana pencucian uang pada 2025.
Selain Wilmar Group, perkara tersebut juga menyeret sejumlah korporasi besar lainnya seperti Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Pengamat hukum menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan pihak-pihak baru sebagai tersangka menunjukkan penyidik mulai menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas dalam perkara ekspor CPO yang sempat menjadi sorotan nasional.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman terhadap aliran dana, dokumen hukum, hingga dugaan intervensi terhadap proses persidangan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






