Harta Suami Bisa Disita Demi Nafkah Anak? Ini Penjelasan Hukum Setelah Perceraian

JurnalLugas.Com — Perceraian tidak otomatis mengakhiri tanggung jawab orang tua terhadap anak. Dalam banyak kasus, persoalan terbesar justru muncul setelah putusan pengadilan dijatuhkan, terutama ketika kewajiban nafkah anak tidak dijalankan secara konsisten oleh pihak ayah. Kondisi ini membuat banyak ibu harus menanggung sendiri kebutuhan pendidikan, kesehatan, hingga biaya hidup anak sehari-hari.

Di tengah meningkatnya perkara keluarga di pengadilan agama maupun pengadilan negeri, muncul satu mekanisme hukum yang kini semakin diperhatikan, yakni penyitaan harta suami sebagai jaminan pembayaran nafkah anak. Langkah ini dinilai menjadi bentuk perlindungan hukum agar hak anak tidak berhenti hanya sebagai putusan di atas kertas.

Bacaan Lainnya

Prinsip utama yang menjadi dasar kebijakan tersebut adalah kepentingan terbaik bagi anak atau the best interest of the child. Dalam prinsip ini, kebutuhan dan masa depan anak ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap proses hukum keluarga.

Konsep tersebut sejalan dengan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menegaskan bahwa seluruh tindakan terkait anak harus menjadikan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama. Artinya, pengadilan tidak cukup hanya memutus perkara perceraian, tetapi juga wajib memastikan hak anak tetap terlindungi setelah kedua orang tua berpisah.

Dalam praktik peradilan di Indonesia, penguatan aturan itu terlihat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut memberikan ruang bagi istri untuk mengajukan sita terhadap harta milik suami demi menjamin pembayaran nafkah anak.

Baca Juga  Putusan PK 47 PK/Ag/2025, Perkawinan Tak Bisa Dibatalkan Setelah Kematian, Hak Waris Bisa Gugur

Melalui mekanisme itu, aset tertentu dapat diamankan oleh pengadilan agar kewajiban nafkah tidak diabaikan. Langkah ini biasanya diajukan ketika terdapat kekhawatiran bahwa pihak ayah tidak akan menjalankan putusan pembayaran nafkah secara sukarela.

Seorang praktisi hukum keluarga menjelaskan bahwa mekanisme sita jaminan bukan bertujuan menghukum mantan pasangan, melainkan memastikan kebutuhan anak tetap terpenuhi.

“Fokus utamanya bukan konflik mantan suami dan istri, tetapi perlindungan hak anak agar kebutuhan dasarnya tidak terabaikan,” ujarnya, Rabu 27 Mei 2026.

Kehadiran sita jaminan dianggap penting karena banyak perkara nafkah anak berakhir tanpa realisasi pembayaran yang jelas. Tidak sedikit mantan suami yang menunggak kewajiban bertahun-tahun, sementara anak tetap membutuhkan biaya sekolah, makan, hingga layanan kesehatan.

Dengan adanya jaminan aset, pengadilan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memastikan putusan benar-benar dapat dilaksanakan. Harta yang disita nantinya dapat menjadi jaminan apabila kewajiban nafkah tidak dipenuhi sesuai ketetapan hakim.

Meski demikian, pengajuan sita tidak bisa dilakukan sembarangan. Pihak penggugat wajib menjelaskan secara rinci aset yang dimohonkan untuk disita, termasuk status kepemilikannya. Uraian tersebut harus dicantumkan secara jelas dalam gugatan agar dapat dipertimbangkan hakim.

Hakim juga memiliki kewenangan untuk menilai apakah permohonan sita tersebut proporsional atau tidak. Pengadilan akan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan anak dengan hak kepemilikan harta milik suami.

Baca Juga  Korban KDRT Kini Bisa Cerai Tanpa Syarat 6 Bulan

Selain melindungi anak, aturan ini juga dinilai memberikan perlindungan lebih bagi perempuan pasca perceraian. Dalam banyak kasus, perempuan berada dalam posisi ekonomi yang lebih rentan setelah rumah tangga berakhir. Karena itu, negara melalui mekanisme hukum mencoba menghadirkan perlindungan yang lebih konkret.

Di sisi lain, keberadaan aturan sita jaminan juga memiliki efek psikologis dan sosial. Banyak pihak menilai ancaman penyitaan aset dapat mendorong mantan suami lebih disiplin menjalankan kewajibannya terhadap anak.

Pengamat sosial keluarga menyebut hukum keluarga modern tidak lagi hanya fokus menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun tanggung jawab sosial dalam keluarga.

“Anak tidak boleh menjadi korban setelah perceraian. Negara hadir memastikan hak mereka tetap terlindungi,” katanya.

Pada akhirnya, mekanisme sita harta untuk nafkah anak menunjukkan bahwa hukum keluarga di Indonesia mulai bergerak ke arah perlindungan yang lebih nyata terhadap anak dan perempuan. Putusan pengadilan tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan diarahkan agar benar-benar menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca artikel hukum dan keluarga lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait