JurnalLugas.Com – Modus penipuan berkedok pengobatan spiritual kembali memakan korban di Jakarta Timur. Seorang pemuda bernama Ilham (19) harus kehilangan sepeda motor, telepon genggam, hingga dompet usai diperdaya dua pria yang mengaku bisa membuang nasib buruk.
Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian setelah dua pelaku berinisial RAT (60) dan AJ (46) berhasil diamankan. Polisi menduga keduanya sudah berulang kali menjalankan aksi serupa di sejumlah wilayah ibu kota dengan menyasar warga yang lengah di tempat umum.
Peristiwa itu bermula ketika korban sedang duduk seorang diri di atas sepeda motornya di kawasan Jakarta Timur. Tidak lama kemudian, salah satu pelaku datang menghampiri sambil berpura-pura mencari alamat seseorang yang ingin diobati.
Dalam percakapan tersebut, pelaku mulai memainkan tipu daya dengan memberikan sebuah benda melalui jabat tangan kepada korban. Situasi kemudian semakin meyakinkan setelah pelaku lain datang dan berpura-pura menjadi pasien yang baru saja sembuh berkat bantuan sang “orang pintar”.
Korban perlahan dibuat percaya. Kedua pelaku kemudian mengarahkan pembicaraan seolah Ilham sedang mengalami kesialan besar dan harus segera dibersihkan secara spiritual.
“Korban diyakinkan agar mengikuti seluruh arahan pelaku,” ujar AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Setelah korban mulai percaya, kedua pelaku menjalankan trik berikutnya. Mereka memperlihatkan paku yang disebut keluar dari tubuh korban sebagai simbol adanya energi buruk. Polisi menduga benda tersebut sebenarnya sudah disembunyikan sebelumnya oleh pelaku untuk mengelabui korban.
Paku itu lalu dibungkus menggunakan uang milik korban. Ilham diminta berjalan sekitar 50 meter untuk membuang bungkusan tersebut agar kesialannya hilang.
Namun saat korban menjauh, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban beserta barang berharga lainnya.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit motor, telepon genggam, dompet berisi uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Polisi menyebut motif aksi tersebut murni demi keuntungan ekonomi.
“Pelaku ingin menguasai barang milik korban dengan cara melawan hukum,” kata Danang singkat.
Tim kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan korban. RAT akhirnya ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 23 Mei 2026. Sementara AJ diringkus sehari kemudian di daerah Semper, Jakarta Utara.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone milik korban, motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah alat komunikasi. Sedangkan kendaraan milik korban masih dalam proses pencarian.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah beberapa kali menjalankan aksi penipuan berkedok dukun pengusir sial.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan pengobatan instan atau ritual supranatural di jalanan. Warga diminta tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan rasa takut dan kepanikan korban.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca berita menarik lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






