Mulai Besok, Ekspor Batu Bara dan CPO Wajib Masuk Sistem Danantara, Ini Dampaknya bagi Pelaku Usaha

JurnalLugas.Com – Pemerintah resmi memulai babak baru tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional. Mulai Senin, 1 Juni 2026, kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diberlakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, transparansi, dan nilai tambah ekspor Indonesia di pasar global.

Langkah tersebut menjadi salah satu reformasi besar sektor perdagangan yang menyasar tiga komoditas utama penopang ekspor nasional, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), serta paduan besi atau ferro alloy.

Bacaan Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tahap awal penerapan dilakukan dalam bentuk masa transisi. Pada periode ini, eksportir masih dapat menjalankan aktivitas bisnis seperti biasa, namun diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya melalui sistem yang telah terintegrasi dengan DSI.

“Mulai 1 Juni diberlakukan masa transisi agar dunia usaha memiliki ruang penyesuaian sebelum implementasi penuh,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 31 Mei 2026.

Masa Transisi Tiga Bulan

Pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan pertama untuk mengukur efektivitas sistem baru tersebut. Evaluasi berkala akan dilakukan guna melihat kesiapan pelaku usaha, efektivitas pengawasan, hingga dampaknya terhadap arus perdagangan internasional.

Dalam fase ini, pelaporan ekspor dilakukan melalui portal CEISA 4.0 yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sistem tersebut diharapkan mampu menghadirkan data perdagangan yang lebih akurat dan real-time.

Baca Juga  Diskon Tiket Pesawat Mudik Lebaran Erick Pemerintah Siapkan Strategi Terbaik

Menurut pemerintah, pendekatan bertahap dipilih untuk menjaga stabilitas bisnis serta memastikan kontrak ekspor yang sudah berjalan tidak terganggu oleh perubahan regulasi.

Komoditas Andalan Bernilai Puluhan Miliar Dolar

Ketiga komoditas yang menjadi fokus tahap awal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy mencapai lebih dari US$66 miliar atau hampir seperempat total ekspor Indonesia.

Batu bara masih menjadi penyumbang terbesar, diikuti oleh minyak sawit mentah dan ferro alloy yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu motor penghasil devisa negara.

Tidak hanya itu, sektor-sektor tersebut juga berperan penting dalam menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia yang terus bertahan selama puluhan bulan berturut-turut.

Danantara Akan Awasi Volume dan Harga Ekspor

Dalam skema baru ini, DSI tidak hanya menerima laporan ekspor. Lembaga tersebut juga akan melakukan pengawasan terhadap volume pengiriman, mekanisme perdagangan, hingga perkembangan harga jual komoditas strategis Indonesia di pasar internasional.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai salah satu pemasok utama berbagai komoditas dunia.

Dengan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap dapat meminimalkan praktik yang berpotensi merugikan negara sekaligus meningkatkan efisiensi rantai perdagangan ekspor.

Tahap Kedua Dimulai September 2026

Setelah masa transisi berakhir, pemerintah akan memasuki implementasi tahap kedua pada 1 September 2026. Pada fase tersebut, peran DSI akan semakin diperkuat dalam proses ekspor komoditas strategis.

Baca Juga  BNI Bagikan Dividen Rp13,95 Triliun Erick Thohir Bukti Nyata BUMN Kontribusi Ekonomi

Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan guna memastikan kebijakan berjalan sesuai target dan tidak menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha.

Sementara itu, implementasi penuh ekspor satu pintu dijadwalkan paling lambat berlaku pada 1 Januari 2027. Pada saat yang sama, platform digital yang disiapkan oleh Badan Pengelola Investasi Danantara akan mulai digunakan sebagai pusat transaksi dan pengawasan ekspor sumber daya alam strategis.

Menuju Tata Kelola Ekspor yang Lebih Terintegrasi

Kebijakan ekspor satu pintu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin membangun sistem perdagangan komoditas yang lebih modern, transparan, dan terukur. Selain menjaga kepastian usaha, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Jika berjalan sesuai rencana, model pengawasan serupa berpotensi diperluas ke berbagai komoditas mineral dan sumber daya alam lainnya pada masa mendatang, sehingga memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap aset strategis nasional.

Baca berita ekonomi, bisnis, dan investasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Hans)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait