JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penyesuaian pada perdagangan Senin, 20 Juli 2026.
Setelah beberapa hari bergerak fluktuatif, logam mulia tersebut dibuka melemah sehingga menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas.
Berdasarkan pembaruan harga terbaru dari Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp4.000 per gram. Jika sebelumnya diperdagangkan di level Rp2.614.000 per gram, kini harga menjadi Rp2.610.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback, yang kini berada di posisi Rp2.341.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika masyarakat menjual kembali emas batangan Antam kepada pihak Logam Mulia.
Pelaku pasar menilai perubahan harga emas merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga kondisi ekonomi global.
“Perubahan harga emas mengikuti dinamika pasar internasional dan kondisi perdagangan setiap hari,” ujar seorang analis komoditas.
Investor juga diingatkan bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan perusahaan dan perkembangan harga emas global.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut harga emas Antam berdasarkan pecahan yang berlaku pada Senin, 20 Juli 2026:
- 0,5 gram: Rp1.355.000
- 1 gram: Rp2.610.000
- 2 gram: Rp5.160.000
- 3 gram: Rp7.715.000
- 5 gram: Rp12.825.000
- 10 gram: Rp25.595.000
- 25 gram: Rp63.862.000
- 50 gram: Rp127.645.000
- 100 gram: Rp255.212.000
- 250 gram: Rp637.765.000
- 500 gram: Rp1.275.320.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.550.600.000
Ketentuan Pajak yang Perlu Diketahui
Masyarakat yang melakukan transaksi emas juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Emas Tetap Menjadi Instrumen Investasi Favorit
Meski harga bergerak turun pada awal pekan, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat. Karakteristiknya yang relatif stabil dalam jangka panjang membuat logam mulia kerap dijadikan aset lindung nilai ketika kondisi ekonomi global mengalami ketidakpastian.
Pengamat keuangan menyebut fluktuasi harga harian merupakan bagian normal dari perdagangan emas. Karena itu, investor disarankan tidak hanya berfokus pada perubahan harga harian, tetapi juga mempertimbangkan tujuan investasi dalam jangka panjang.
Selain mengikuti harga emas domestik, investor juga disarankan memantau perkembangan pasar internasional, termasuk kebijakan suku bunga bank sentral, inflasi global, serta pergerakan nilai tukar dolar AS yang sering menjadi faktor utama perubahan harga logam mulia.
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai tabungan atau investasi, momentum penurunan harga sering dimanfaatkan untuk melakukan akumulasi secara bertahap. Namun, keputusan investasi tetap perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan dan profil risiko masing-masing.
Ikuti informasi terbaru mengenai harga emas, investasi, ekonomi, dan bisnis hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Endarto)






