Trump Siapkan Tarif Baru 60 Negara, Impor ke AS Terancam Kena Bea hingga 12,5%

JurnalLugas.Com – Pemerintah Amerika Serikat kembali mengisyaratkan perubahan besar dalam kebijakan perdagangannya.

Presiden Donald Trump dikabarkan tengah mempertimbangkan penerapan tarif impor baru terhadap barang dari sekitar 60 negara, dengan besaran antara 10 persen hingga 12,5 persen.

Bacaan Lainnya

Rencana tersebut diperkirakan mulai dijalankan dalam waktu dekat setelah masa berlaku tarif sementara yang dikenakan terhadap sebagian besar produk impor berakhir pada pekan ini.

Langkah itu menjadi bagian dari strategi Washington dalam memperketat pengawasan terhadap rantai pasok global.

Sejumlah sumber yang mengetahui pembahasan internal pemerintahan AS menyebut berbagai skenario telah disiapkan untuk diputuskan langsung oleh Presiden Trump.

Salah satu dasar yang digunakan adalah hasil penyelidikan mengenai dugaan praktik kerja paksa dalam proses produksi barang impor.

Pemerintah AS menilai temuan tersebut dapat menjadi landasan hukum baru untuk menetapkan kebijakan tarif setelah sejumlah aturan sebelumnya menghadapi tantangan di pengadilan.

“Tarif baru sedang dipertimbangkan sebagai bagian dari langkah perdagangan yang memiliki dasar hukum berbeda,” demikian penjelasan yang dikutip dari pejabat terkait.

Fokus pada Dugaan Kerja Paksa

Usulan yang sebelumnya disampaikan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) membagi negara mitra dagang ke dalam beberapa kategori.

Negara yang dinilai telah menerapkan kebijakan pembatasan terhadap produk yang berkaitan dengan kerja paksa diusulkan dikenai tambahan tarif sekitar 10 persen.

Sementara itu, negara lain yang belum memenuhi kriteria tersebut berpotensi menghadapi tarif hingga 12,5 persen.

Meski demikian, besaran awal tarif diperkirakan masih berada di kisaran 10 persen sambil menunggu hasil penyelidikan lanjutan yang dapat menjadi dasar penerapan tarif lebih tinggi pada masa mendatang.

Di tengah pembahasan kebijakan tersebut, sejumlah pejabat senior pemerintahan dikabarkan mengingatkan agar Amerika Serikat tidak memicu ketegangan dagang baru secara berlebihan.

Menurut mereka, hubungan perdagangan yang telah dibangun dengan berbagai mitra internasional sepanjang 2025 sebaiknya tetap dijaga guna menghindari tekanan terhadap perekonomian domestik.

Peringatan itu muncul karena kenaikan tarif berpotensi meningkatkan biaya impor, mendorong inflasi, serta memengaruhi harga berbagai kebutuhan di dalam negeri ketika masyarakat masih menghadapi tingginya biaya hidup.

Riwayat Sengketa Tarif Trump

Kebijakan tarif impor bukan hal baru bagi pemerintahan Donald Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Tak lama setelah putusan tersebut, Trump tetap melanjutkan kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen terhadap impor selama 150 hari sebelum mengumumkan kenaikan tarif yang lebih luas.

Selain itu, Pengadilan Perdagangan Internasional AS juga pernah menyatakan bahwa penerapan tarif impor 10 persen terhadap seluruh barang dari luar negeri bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, pemerintah AS masih menyusun formulasi akhir kebijakan terbaru.

Keputusan yang diambil diperkirakan akan menjadi perhatian dunia karena berpotensi memengaruhi arus perdagangan global, rantai pasok internasional, hingga hubungan ekonomi Amerika Serikat dengan puluhan negara mitra dagangnya.

Baca berita ekonomi dan internasional terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.

(Handoko)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Ucapan Idul Fitri Donald Trump Kontradiktif di Tengah Serangan Masif ke Iran

Pos terkait