JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Penyidik menduga kepala daerah tersebut menerima berbagai bentuk pemberian dari pihak swasta, mulai dari kendaraan mewah, uang tunai, hingga barang bernilai tinggi.
Temuan itu muncul setelah KPK menelusuri aliran pemberian yang diduga berasal dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.
Nilai keseluruhan penerimaan yang sedang didalami penyidik diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan salah satu barang yang menjadi perhatian penyidik adalah sebuah Toyota Alphard dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
“Pemberian diduga dilakukan dalam bentuk barang, fasilitas, maupun uang tunai dengan total lebih dari Rp1,6 miliar,” ujar Taufik, Selasa 21 Juli 2026 Malam.
Selain kendaraan mewah tersebut, penyidik juga menemukan dugaan pemberian seekor sapi kurban senilai sekitar Rp17 juta yang tercatat sebagai bagian dari rangkaian penerimaan.
Barang Mewah dan Uang Tunai Ikut Diselidiki
KPK mengungkap daftar barang yang diduga diterima tersangka tidak hanya terbatas pada mobil dan sapi kurban.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian sepasang sepatu bermerek Hermes senilai sekitar Rp19 juta, satu unit iPhone 17 Pro, biaya perjalanan pulang pergi Lombok–Jakarta, hingga uang tunai yang nilainya mencapai sedikitnya Rp380 juta.
Seluruh barang dan fasilitas tersebut diduga diberikan dalam rentang waktu ketika perusahaan terkait memperoleh sejumlah pekerjaan di sektor pengelolaan air bersih di Kabupaten Lombok Barat.
Berkaitan dengan Proyek Bernilai Puluhan Miliar
Menurut hasil penyidikan sementara, PT Meconel Sistim Instrument diduga memenangkan proyek yang berkaitan dengan tata kelola air bersih selama periode 2024 hingga 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp27,1 miliar.
KPK kini mendalami apakah berbagai pemberian tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengadaan proyek pemerintah daerah.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026 di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 orang diamankan dan delapan orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan Lalu Ahmad Zaini serta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa.
Pada saat yang sama, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri seluruh aliran dana, aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca berita nasional dan perkembangan kasus hukum terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






