JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK menduga Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut berasal dari transaksi penukaran valuta asing yang dilakukan oleh PT DMV selama periode 2025 hingga 2026. Data itu diperoleh KPK dalam pemeriksaan lanjutan terhadap perkara yang menjerat Bambang.
“Kami mendapatkan informasi dari PPATK bahwa terdapat penerimaan lain yang diduga bersumber dari setoran penukaran valas senilai Rp2,5 miliar. Penerimaan ini kami nilai tidak wajar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Menurut KPK, nilai dana yang diterima Bambang tidak sejalan dengan profil dan kapasitas keuangan seorang hakim. Atas dasar itu, penyidik menduga dana tersebut merupakan pemberian yang tidak sah dan masuk dalam kategori gratifikasi.
“Jumlahnya tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami menduga ini merupakan bentuk gratifikasi,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat pasal terkait penerimaan atau janji dalam perkara pidana korupsi sebagaimana diatur dalam regulasi penyesuaian pidana terbaru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, PT DMV diketahui merupakan singkatan dari Daha Mulia Valasindo, perusahaan yang bergerak di bidang jasa penukaran valuta asing.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang tengah ditangani PN Depok.
Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangan lembaganya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk unsur pimpinan dan pegawai PN Depok, serta pihak swasta. Dari hasil penyelidikan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di lembaga peradilan tersebut.
Baca berita investigatif dan update hukum nasional lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






