JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan ibu angkat korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, terlapor, hingga pendalaman melalui ahli psikologi.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status D dari terlapor menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan hukum.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor, para saksi, dan ahli, status D telah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Ruslan.
Menurut kepolisian, dugaan tindak pidana itu terjadi pada awal Mei 2026 di kediaman tersangka. Dalam proses penyidikan, polisi mendalami kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Polres Tanjungbalai menyatakan tersangka dijerat menggunakan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ruslan menegaskan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengusut perkara ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum,” katanya.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Catatan: Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan privasi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita hukum dan kriminal terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Agus Sitorus)






