Berstatus Saksi Febrie Adriansyah Hadiri Pemeriksaan di Kejagung

JurnalLugas.Com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Kehadiran Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengembangan perkara yang kini memasuki tahap penyidikan baru.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status saksi yang disandang Febrie merupakan bagian dari mekanisme hukum yang wajib ditempuh sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang, dikonfirmasi JurnalLugas.Com, Jumat 24 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung dan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Kejaksaan Agung menjelaskan, pemanggilan terhadap Febrie dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU.

Dengan adanya penyidikan baru tersebut, penyidik berkewajiban meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan perkara sebelum menentukan status hukumnya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan masyarakat tidak perlu menafsirkan status saksi sebagai bentuk kesimpulan atas proses hukum yang sedang berjalan.

“Status saksi diberikan karena penyidik membutuhkan keterangan dalam penyidikan baru yang telah dimulai melalui Sprindik,” ujarnya.

Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi

Rudi menambahkan, prosedur tersebut selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang mengatur bahwa seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dapat ditetapkan status hukumnya dalam proses penyidikan.

Menurutnya, ketentuan itu juga telah diperkuat melalui berbagai putusan praperadilan yang menekankan pentingnya pemeriksaan awal demi menjaga legalitas proses penegakan hukum.

“Jika seseorang langsung ditetapkan status hukumnya tanpa diperiksa lebih dahulu, penetapan tersebut berpotensi dinilai tidak sah,” kata Rudi.

Penyidik Dalami Barang Bukti

Kejaksaan Agung mengungkapkan penyidikan dugaan TPPU merupakan pengembangan dari pendalaman alat bukti serta barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik.

Sprindik baru diterbitkan agar seluruh hasil penggeledahan dan barang bukti dapat menjadi bagian dari analisis penyidik dalam mengungkap dugaan aliran dana maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada pertengahan pekan.

Namun karena yang bersangkutan belum dapat hadir, penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua yang akhirnya dipenuhi pada Jumat.

Hingga pemeriksaan berlangsung, Kejaksaan Agung belum menyampaikan adanya perubahan status hukum terhadap Febrie Adriansyah.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dimiliki untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik mengingat penyidikan dilakukan dalam kerangka pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Baca berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Buka Peluang Ungkap Aktor Lain

Pos terkait