Sindikat Penadah Motor Bodong Sumut Simpan Ratusan Kendaraan Kakak Beradik Raup Rp40 Juta Sehari

JurnalLugas.Com – Upaya pemberantasan kejahatan kendaraan bermotor di Sumatera Utara membuahkan hasil besar. Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan penampungan kendaraan ilegal yang selama ini diduga menjadi tempat distribusi motor hasil tindak kejahatan ke berbagai daerah.

Operasi yang dilakukan Tim Khusus JCS Satreskrim Polrestabes Medan mengarah ke sejumlah lokasi tersembunyi di kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan kendaraan yang diduga berasal dari aksi pencurian dan transaksi ilegal.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 135 unit sepeda motor serta satu unit mobil diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai pengelola jaringan penampungan tersebut.

Berawal dari Informasi Warga

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan pengungkapan kasus ini tidak terjadi secara kebetulan. Penyidik terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung di salah satu gudang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan tertutup dengan metode penyamaran sebagai calon pembeli kendaraan. Langkah tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar aktivitas ilegal yang telah berlangsung cukup lama.

“Kami melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan yang ditawarkan tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sehingga langsung dilakukan tindakan lanjutan,” ujar Adrian.

Baca Juga  Puan Maharani Melayat ke Rumah Affan Janjikan Motor Baru untuk Keluarga

Delapan Gudang Jadi Tempat Penampungan

Setelah lokasi pertama berhasil diidentifikasi, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan ke sejumlah titik lain yang masih berada di kawasan Deli Serdang.

Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan total delapan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan sebelum dipasarkan ke berbagai wilayah.

Ratusan sepeda motor yang diamankan mayoritas tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut berasal dari aktivitas melawan hukum.

Bisnis Gelap Beromzet Puluhan Juta Rupiah

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui merupakan kakak beradik yang telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun.

Kendaraan diperoleh dari berbagai sumber, termasuk hasil pencurian kendaraan bermotor dan unit yang digadaikan namun tidak ditebus oleh pemiliknya. Selanjutnya kendaraan tersebut dijual kembali tanpa proses administrasi yang sah.

Yang menarik, pemasaran dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Para pelaku disebut aktif menawarkan kendaraan melalui fitur Marketplace di Facebook untuk menjangkau calon pembeli dari berbagai daerah.

Transaksi umumnya dilakukan menggunakan sistem bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD). Setelah pembayaran diterima, kendaraan dikirim menggunakan jasa transportasi antarkota.

Jaringan Penjualan Menjangkau Banyak Daerah

Polisi mengungkap jaringan distribusi kendaraan bodong tersebut tidak hanya beroperasi di wilayah Medan dan sekitarnya.

Motor-motor tanpa dokumen itu diduga telah beredar ke sejumlah daerah seperti Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Asahan hingga beberapa wilayah di Provinsi Aceh.

Baca Juga  Kawasaki W230 Resmi Meluncur, Usung Gaya Retro Klasik Harga Terjangkau

Menurut penyidik, aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Dalam satu hari, para pelaku mampu menjual beberapa unit kendaraan dengan nilai keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

“Rata-rata lima unit kendaraan terjual dalam sehari dengan keuntungan yang cukup signifikan,” kata Adrian.

Polisi Kejar Pemasok Utama

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi pemasok kendaraan hasil kejahatan ke jaringan penadah tersebut.

Penyidik menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap mata rantai pencurian kendaraan bermotor yang selama ini menyuplai gudang-gudang penampungan ilegal tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dengan harga yang tidak wajar. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan legalitas kendaraan menjadi langkah penting untuk menghindari keterlibatan dalam transaksi barang hasil kejahatan.

Baca berita kriminal, hukum, dan peristiwa terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait