Aksi Debt Collector Rampas Motor Viral Polresta Tangerang Kumpulkan Perusahaan Pembiayaan

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menegaskan akan menindak tegas oknum “debt collector” atau penagih utang yang melakukan perampasan kendaraan secara ilegal di tengah jalan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M.I. W. Amirullah, menyampaikan hal tersebut menyusul maraknya aksi perampasan kendaraan oleh oknum debt collector di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Selama menyalahi undang-undang, kami akan melakukan tindakan terukur sesuai kewenangan polisi,” ujar Indra di Tangerang, Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan, perampasan kendaraan di jalan merupakan tindakan melawan hukum dan termasuk tindak pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti bersalah.

Baca Juga  Batas Penagihan Utang oleh Debt Collector Menurut Hukum, Hak Debitur Wajib Diketahui

“Jangan ambil langkah di luar hukum. Jika terjadi, segera laporkan ke polisi,” tambahnya.

Indra mengungkapkan, pihaknya sudah menerima beberapa laporan terkait aksi perampasan kendaraan oleh oknum debt collector. Saat ini, Polresta Tangerang tengah melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sudah mendapat informasi yang viral di media sosial. Jajaran Polresta Tangerang tengah melakukan penyelidikan dan tindak lanjut, insyaAllah akan dilakukan penindakan hukum,” katanya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan perampasan kendaraan di jalan.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan mengumpulkan seluruh perusahaan pembiayaan untuk edukasi bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan,” tambahnya.

Baca Juga  Boleh Tidak Merekam Debt Collector? Ini Penjelasan Hukum Perlu Diketahui

Sebelumnya, aksi sekelompok pelaku yang mengaku sebagai debt collector atau pihak leasing viral di media sosial. Mereka menghentikan pengendara motor di Jalan Raya Serang–Cikupa, tepatnya dekat Pabrik Torabika, Rabu (10/9/2025), dan memaksa menyerahkan kendaraan. Pelaku bahkan mengintimidasi korban yang mencoba mendokumentasikan kejadian tersebut.

Langkah tegas Polresta Tangerang diharapkan dapat menekan aksi perampasan ilegal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sumber dan informasi lengkap: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait