JurnalLugas.Com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memiliki tugas khusus untuk memberantas aksi begal. Menurutnya, keberadaan prajurit di tengah masyarakat lebih berfungsi sebagai langkah pencegahan yang mampu menekan niat pelaku kejahatan sebelum beraksi.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap meningkatnya kasus kriminal jalanan di sejumlah wilayah. Maruli menilai kehadiran aparat berseragam di lapangan dapat menciptakan rasa aman sekaligus memberikan efek psikologis bagi pelaku kejahatan.
“Yang terjadi bukan tentara memburu begal, tetapi keberadaan prajurit membuat pelaku berpikir ulang sebelum melakukan aksinya,” ujar Maruli saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan TNI lebih menitikberatkan pada pencegahan dibandingkan penindakan. Kehadiran personel di kawasan yang rawan kriminalitas diyakini mampu mengurangi peluang terjadinya tindak kejahatan.
Maruli menjelaskan bahwa prajurit yang berada di wilayah tertentu tidak menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap masyarakat sipil. Sebaliknya, mereka hadir untuk membantu menciptakan kondisi lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Ia juga menyebut bahwa TNI sering kali terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan pengamanan wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh instansi lain. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa tidak ada perintah khusus dari Panglima TNI untuk melaksanakan operasi pemberantasan begal.
Nas menjelaskan bahwa yang diberikan kepada satuan di lapangan adalah ruang untuk membantu menciptakan situasi keamanan melalui kehadiran personel di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian.
“Tidak ada operasi khusus yang ditujukan untuk memburu pelaku begal. Fokusnya adalah membantu menjaga kondisi keamanan agar masyarakat merasa terlindungi,” kata Nas dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa kewenangan penanganan tindak pidana tetap berada di tangan kepolisian. TNI tidak melakukan proses penyelidikan, penyidikan, maupun tindakan hukum terhadap warga sipil yang diduga melakukan kejahatan.
Pengamat keamanan menilai kehadiran aparat negara di lokasi rawan kriminal memang dapat memberikan efek pencegahan. Kehadiran personel berseragam sering kali membuat pelaku mengurungkan niat karena merasa risiko tertangkap menjadi lebih besar.
Meski demikian, efektivitas jangka panjang dalam menekan angka begal tetap membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat setempat. Pengawasan lingkungan, penerangan jalan, dan patroli rutin masih menjadi faktor penting dalam menciptakan keamanan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, masyarakat berharap koordinasi antara TNI dan Polri terus diperkuat agar wilayah-wilayah rawan kriminalitas dapat lebih terpantau tanpa mengaburkan batas tugas dan kewenangan masing-masing institusi.
Dengan penegasan dari KSAD dan Kapuspen TNI tersebut, posisi TNI dalam isu begal menjadi lebih jelas, yakni sebagai unsur pendukung terciptanya rasa aman melalui kehadiran prajurit di lapangan, sementara penindakan hukum tetap menjadi ranah kepolisian.
Sumber berita menarik lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






