JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam berbagai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Penutupan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.
Keputusan itu diumumkan Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurutnya, ratusan dapur yang dihentikan operasionalnya terbukti melakukan pelanggaran sehingga tidak lagi berhak menerima pembayaran dari pemerintah.
“Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini,” ujar Sudaryono.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas 98 dapur SPPG di Sumatera, 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, serta 311 dapur di wilayah Jawa dan Madura.
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, kali ini dapur yang dihentikan operasionalnya tidak akan menerima pembayaran karena pelanggaran yang ditemukan dinilai serius.
“Dulu dapur yang disuspend masih tetap dibayar. Sekarang tidak, karena terbukti melakukan pelanggaran,” kata Sudaryono.
BGN mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar penutupan, mulai dari makanan yang tidak memenuhi standar higienitas, munculnya kasus keracunan, kualitas menu yang tidak sesuai ketentuan, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.
Selain menindak dapur penyedia makanan, BGN juga melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia yang terlibat dalam program tersebut.
Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan organisasi agar pelaksanaan program berjalan sesuai standar pelayanan publik.
Tak hanya itu, BGN juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebanyak sembilan ASN dikenai hukuman disiplin berat dan berpotensi diberhentikan dari jabatannya. Sementara 39 ASN lainnya menerima hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, sanksi administratif, hingga peringatan.
“Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat. Kemungkinan besar akan diproses menuju pemberhentian. Sedangkan 39 ASN lainnya dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Sudaryono.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN dalam memperbaiki tata kelola lembaga sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.
Sudaryono menegaskan setiap kepala SPPG merupakan aparatur yang berada di bawah tanggung jawab BGN sehingga kualitas pelayanan harus terus diawasi.
Ia menyebut pembenahan tidak hanya dilakukan dari sisi internal, tetapi juga melalui peningkatan transparansi, komunikasi, serta melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dinas terkait, hingga masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Menurutnya, pengawasan publik menjadi faktor penting untuk memastikan kualitas makanan, kebersihan dapur, distribusi, hingga keamanan pangan benar-benar sesuai standar yang telah ditetapkan.
Langkah penutupan ratusan dapur dan pemberian sanksi kepada pegawai menjadi sinyal bahwa BGN memperketat pengawasan terhadap seluruh pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah berharap evaluasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional tersebut.
Ikuti perkembangan terbaru Program Makan Bergizi Gratis, kebijakan pemerintah, dan berita nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






