JurnalLugas.Com – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung dengan alasan ingin mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah tersebut kini menjadi perhatian penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang tengah menelaah permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa surat pengajuan status justice collaborator telah diterima dan sedang dipelajari secara mendalam.
“Penyidik sudah menerima surat permohonan tersebut dan saat ini masih dalam proses telaah,” ujar Syarief di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Syarief, penentuan status justice collaborator tidak dilakukan secara otomatis setelah adanya permohonan. Penyidik akan terlebih dahulu menguji seluruh informasi yang diberikan pemohon dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu khusus dalam proses evaluasi tersebut. Fokus utama penyidik saat ini adalah memastikan setiap keterangan yang disampaikan memiliki relevansi dan mampu memperkuat pembuktian perkara.
“Kami akan mempelajari seluruh keterangannya dan mencocokkannya dengan bukti yang sudah dimiliki penyidik,” kata Syarief.
Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat status justice collaborator biasanya diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama secara signifikan dalam mengungkap aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya telah menyatakan keinginan menjadi justice collaborator saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada awal Juni lalu.
Menurut Krisna, langkah tersebut diambil karena Sony ingin memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai rangkaian peristiwa yang kini tengah diusut penyidik.
“Keinginan menjadi justice collaborator sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi bagian dari sikap kooperatif klien kami,” ujar Krisna.
Ia menambahkan bahwa kliennya siap memberikan informasi tambahan terkait pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
Kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Dalam penyidikan tersebut, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam proses penunjukan yayasan yang memiliki hubungan afiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan dana insentif operasional SPPG yang nilainya mencapai Rp6 juta per hari.
Pengajuan status justice collaborator oleh salah satu tersangka membuka kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam penyidikan. Jika permohonan tersebut diterima dan informasi yang diberikan terbukti valid, penyidik berpotensi memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai alur pengambilan keputusan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ikuti perkembangan berita hukum, korupsi, dan kebijakan nasional terbaru di JurnalLugas.Com
(Catur)






