Silfester Matutina Belum Ditetapkan Buron, Kejagung Masih Proses Pencarian

JurnalLugas.Com – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, hingga kini belum juga memenuhi panggilan eksekusi atas putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK). Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pencarian terhadap terpidana tersebut masih terus berjalan.

“Belum (dijadikan buron), ini masih kita cari dulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10).

Bacaan Lainnya

Anang menegaskan, pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu langkah hukum yang tengah ditempuh Kejari Jaksel.

Baca Juga  Bos Minyak Riza Chalid Diburu, Kejagung Sita Rumah Mewah di Hang Lekir Jaksel

“Kita tunggu saja prosesnya. Kejari Jakarta Selatan sudah mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kejaksaan Punya Strategi Sendiri

Meski tidak menjelaskan secara detail, Anang menyebut pihaknya telah memiliki strategi tersendiri untuk mengeksekusi Silfester. Namun, strategi itu belum bisa diungkap ke publik demi kelancaran proses hukum.

Sementara itu, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, menilai pihak kejaksaan tak lagi memiliki dasar hukum untuk mengeksekusi kliennya. Menurutnya, perkara yang menjerat Silfester telah kedaluarsa secara hukum.

“Kasus itu sudah kedaluarsa, jadi tidak bisa lagi dieksekusi,” jelas Lechumanan saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/10).

Silfester Tidak Kabur, Masih di Jakarta

Lechumanan menegaskan, Silfester tidak melarikan diri dan masih berada di Jakarta.
“Intinya, beliau tetap di Jakarta. Kami juga sudah menggugat Kejari Jakarta Selatan ke pengadilan dan gugatan itu sudah ditolak. Jadi eksekusi sebenarnya tidak perlu dilanjutkan lagi,” katanya.

Baca Juga  Munas PMI Berujung Konflik Dualisme Kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono Menteri Hukum Bilang Begini

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan tetap menjalankan prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku. Publik diharapkan tidak berspekulasi dan menunggu hasil akhir proses eksekusi dari pihak berwenang.

Baca berita selengkapnya hanya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait