JurnalLugas.Com – Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik. Dua nama yang selama ini vokal dalam polemik tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, dikabarkan diamankan aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026).
Informasi mengenai penangkapan dr Tifa pertama kali disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Menurut keterangan yang diterima, dokter sekaligus akademisi itu dijemput aparat pada pagi hari di kediamannya.
Kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, menyebut kliennya sempat terlihat berada di lingkungan Polda Metro Jaya saat mengikuti agenda akademik secara daring. Saat itu, dr Tifa diketahui tengah menjalani ujian program doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia melalui sambungan video.
“Yang kami terima, beliau sudah berada dalam penguasaan aparat sejak pagi,” ujar Aziz dalam keterangannya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik untuk memastikan status hukum kliennya. Dari komunikasi tersebut diperoleh informasi bahwa tindakan yang dilakukan merupakan proses penangkapan.
Meski demikian, tim pendamping hukum menyatakan hingga saat ini belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan yang menjadi landasan tindakan tersebut.
Roy Suryo Juga Diamankan
Di waktu yang hampir bersamaan, tim kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan keberatan atas langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum, pihak keluarga mengabarkan bahwa Roy Suryo dibawa oleh penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.
Pihaknya menilai Roy selama proses penyidikan menunjukkan sikap kooperatif. Ia disebut selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban pelaporan secara berkala.
“Kami menyesalkan adanya tindakan penangkapan karena selama ini klien kami mengikuti seluruh proses yang diminta penyidik,” kata Ahmad.
Tim hukum Roy berpendapat bahwa apabila penyidik membutuhkan kehadiran kliennya dalam tahapan lanjutan perkara, mekanisme pemanggilan dinilai lebih proporsional dibanding langkah penangkapan.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan latar belakang tindakan tersebut dan meminta proses hukum berjalan secara transparan serta menjunjung prinsip keadilan.
Polemik Ijazah Jokowi Jadi Pangkal Perkara
Kasus yang kini memasuki fase baru itu berawal dari beredarnya tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana milik Joko Widodo. Narasi tersebut berkembang luas di media sosial dan memunculkan berbagai klaim terkait dokumen akademik Presiden RI tersebut.
Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa dirinya merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kampus juga telah memberikan penjelasan mengenai status akademik dan dokumen pendidikan yang dimiliki alumninya tersebut.
Dalam proses penyidikan, aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Ratusan saksi dimintai keterangan, ratusan dokumen dikumpulkan, serta berbagai barang bukti dianalisis untuk memastikan validitas informasi yang beredar.
Pemeriksaan forensik terhadap dokumen akademik juga dilakukan melalui laboratorium kepolisian. Berbagai aspek teknis, mulai dari material kertas, tinta, stempel, hingga elemen pengamanan dokumen, menjadi objek pengujian.
Penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terbagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan konstruksi hukum yang disusun selama penyidikan.
Namun dalam perjalanannya, sebagian tersangka memperoleh penghentian proses setelah menempuh mekanisme restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Baca berita nasional dan perkembangan hukum terkini lainnya di https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






