Jokowi Geram Difitnah Ijazah Palsu 24 Bukti Diserahkan ke Polisi

JurnalLugas.Com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara secara hukum terhadap tuduhan ijazah palsu yang selama ini beredar di masyarakat. Langkah tegas ini diambil setelah berbagai upaya klarifikasi dan imbauan tidak juga menghentikan penyebaran informasi yang dianggap sebagai fitnah keji.

Didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi secara resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Dalam pernyataannya, Yakup menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya menyerang pribadi Jokowi, tetapi juga mencederai martabat keluarga dan rakyat Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Fitnah dan tuduhan-tuduhan itu sangat kejam. Ini bukan hanya soal nama baik Pak Jokowi, tapi juga menyangkut kehormatan bangsa,” ujar Yakup Hasibuan di hadapan awak media.

Baca Juga  Bankir MIP Tewas Usai Diculik Polisi Ungkap Alasan Tak Jerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

Yakup mengungkapkan bahwa selama ini Jokowi memilih diam, meskipun isu ijazah palsu terus bergulir. Namun, seiring waktu, serangan tersebut dinilai telah melampaui batas. Meski sudah ada sejumlah pernyataan resmi dan konferensi pers, tudingan tetap bermunculan dari berbagai pihak.

“Pak Jokowi selama ini menahan diri. Tapi setelah mempertimbangkan secara matang, akhirnya kami tempuh jalur hukum untuk memastikan kebenaran dan melindungi nama baik beliau,” tambah Yakup.

Dalam laporan tersebut, Jokowi menuding para pelaku telah melanggar sejumlah pasal, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal yang dilaporkan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 dalam UU ITE.

Meski belum secara terbuka mengungkap identitas terlapor, Yakup menyebut ada beberapa inisial yang disampaikan dalam laporan, yakni RS, ES, T, K, dan satu lagi RS. Ia juga menyampaikan bahwa laporan tersebut didukung oleh sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya.

Baca Juga  Saldi Isra Buka-bukaan di MK, Putusan Tak Bisa Hanya Untungkan Roy Suryo dkk

“Ada sekitar 24 video yang kami lampirkan sebagai bukti. Semua sudah kami serahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti,” jelas Yakup.

Langkah ini menandai keseriusan Presiden Jokowi dalam menjaga kehormatan diri dan institusi kepresidenan dari serangan hoaks yang tidak berdasar. Publik kini menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Untuk informasi lengkap dan perkembangan berita terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait