JurnalLugas.Com – Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat.
“Kita patut bersyukur kasus ini berhasil diungkap sebelum uang palsu ini beredar di masyarakat,” ujar Ade Ary pada Senin, 17 Juni 2024.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut mengenai rencana peredaran uang palsu ini, apakah akan diedarkan di Jakarta atau di luar daerah.
“Penyelidikan masih terus dilakukan. Yang jelas, dari para tersangka, diamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp22 miliar dalam pecahan Rp100 ribu,” jelas Ade Ary.
Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka yang berhasil diamankan, yaitu M, YA, dan FF. Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 15 Juni 2024. Menurut Ade Ary, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan menjelang Idul Adha.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum. Berkat kerja keras penyidik, kasus ini berhasil diungkap,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain uang palsu senilai miliaran rupiah, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin cetak GTO, serta beberapa tinta cetak warna-warni.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu dan menjaga stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat.






