JurnalLugas.Com – Proses penjaringan calon pimpinan lembaga peradilan memasuki babak penentuan.
Komisi Yudisial (KY) mulai menggelar wawancara terbuka tahap akhir bagi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 pada Senin (3/8/2026).
Tahapan ini menjadi gerbang terakhir sebelum penetapan nama-nama yang akan diajukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Mahkamah Agung.
Sebanyak 23 peserta mengikuti seleksi akhir tersebut. Rinciannya terdiri atas 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dari 19 calon hakim agung, kebutuhan formasi tersebar pada beberapa kamar perkara, yakni sembilan calon untuk kamar pidana, empat calon kamar perdata, tiga calon kamar agama, serta tiga calon kamar tata usaha negara khusus pajak.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menjelaskan bahwa proses seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung yang masih kosong.
Menurutnya, pengisian jabatan tersebut penting untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan peradilan dan memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan optimal.
“Kami telah melalui seluruh tahapan seleksi, dan wawancara terbuka menjadi proses akhir untuk menilai kualitas menyeluruh setiap calon,” ujar Abdul Chair Ramadhan.
Ia mengungkapkan, sebelum memasuki tahap wawancara, para peserta telah mengikuti serangkaian seleksi yang dimulai dari uji kualitas pada 5–6 Mei 2026, dilanjutkan dengan tes kesehatan dan penilaian kepribadian yang berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Menurut Abdul Chair, wawancara yang berlangsung 3–7 Agustus 2026 bukan sekadar menguji kemampuan akademik atau pengalaman para peserta.
Komisi Yudisial juga ingin memastikan setiap calon memiliki integritas, independensi, kepemimpinan, serta komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Wawancara terbuka menjadi kesempatan untuk menggali komitmen, integritas, wawasan hukum, dan sensitivitas calon terhadap nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.
Tahapan ini dinilai krusial karena hasilnya akan menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan calon yang dinyatakan lolos.
Penilaian akhir nantinya dikombinasikan dengan hasil seluruh tahapan seleksi sebelumnya sehingga proses rekrutmen diharapkan berlangsung objektif dan transparan.
Pada hari pertama pelaksanaan, terdapat empat peserta yang menjalani wawancara di hadapan panel seleksi.
Mereka adalah Abdul Azis, yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru; Bambang Myanto, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung; Dhifla Wiyani, advokat dari Kantor DW and Partners; serta Nirwana, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.
Seluruh peserta diuji oleh panel yang terdiri atas tujuh anggota Komisi Yudisial, seorang negarawan, dan seorang pakar hukum.
Panelis menggali berbagai aspek penting, mulai dari visi dan misi, komitmen kenegaraan, integritas pribadi, pemahaman terhadap sistem peradilan, hingga penguasaan hukum formil dan materiil.
Proses wawancara terbuka juga menjadi bentuk transparansi dalam rekrutmen pejabat tinggi peradilan. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat melihat bagaimana para calon mempertanggungjawabkan rekam jejak, gagasan, serta komitmen mereka terhadap pembaruan sistem hukum nasional.
Hingga proses seleksi hari pertama berlangsung, wawancara masih terus berjalan sesuai jadwal. Komisi Yudisial dijadwalkan menyelesaikan seluruh rangkaian wawancara dalam lima hari sebelum menetapkan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan hakim agung maupun hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Seleksi ini diharapkan menghasilkan figur-figur yang tidak hanya memiliki kompetensi hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjaga independensi lembaga peradilan, memperkuat kepercayaan publik, serta menghadirkan putusan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ikuti berita hukum, peradilan, dan kebijakan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






