JurnalLugas.Com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan proses hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea tetap berlanjut meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf atas dugaan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Sikap tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum sekaligus menjaga kehormatan profesi jurnalistik.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pihaknya menerima permintaan maaf tersebut sebagai itikad baik.
Namun, hal itu tidak serta-merta mengakhiri laporan yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya.
“Permintaan maaf kami hargai sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, proses hukum merupakan hak organisasi dan kami menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Anrico usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan atas laporan yang sebelumnya didaftarkan oleh PWI.
Dalam kesempatan itu, organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dinilai relevan untuk kebutuhan penyidik.
Bukti yang diberikan meliputi rekaman video, transkrip percakapan, hingga sejumlah tautan digital yang berkaitan dengan materi yang dipersoalkan.
Seluruh dokumen tersebut diharapkan dapat membantu proses klarifikasi secara objektif.
Menurut Anrico, langkah hukum yang ditempuh PWI bukan dilatarbelakangi persoalan personal dengan Hotman Paris.
Organisasi, kata dia, memiliki kewajiban menjaga kehormatan profesi wartawan agar tetap dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap insan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kebebasan pers sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Kami ingin profesi wartawan tetap dihormati. Pers memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi sehingga martabat profesi harus dijaga bersama,” kata Anrico.
PWI juga memastikan tidak memiliki kepentingan untuk mengkriminalisasi siapa pun.
Organisasi hanya berharap dugaan perkara tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurutnya, hasil akhir perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah menilai seluruh alat bukti dan unsur hukum yang ada.
Pengamat hukum menilai penyelesaian melalui jalur hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum.
Di sisi lain, permintaan maaf yang telah disampaikan juga dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum tanpa menghapus hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama terhadap profesi yang memiliki perlindungan hukum.
Kebebasan berpendapat tetap dijamin konstitusi, namun harus dijalankan dengan menghormati hak dan martabat pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikuti berita nasional terbaru, hukum, politik, ekonomi, dan berbagai informasi terpercaya lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






