Polemik Sidang Ijazah Jokowi, Mikhael Sinaga dan Ahmad Khozinudin Berbeda Pandangan soal Strategi Hukum

JurnalLugas.Com – Perdebatan mengenai proses hukum terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat.

Kali ini, perbedaan pandangan muncul antara konten kreator sekaligus simpatisan Roy Suryo, Mikhael Sinaga, dengan advokat Ahmad Khozinudin mengenai strategi hukum yang ditempuh para pihak dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Perdebatan bermula setelah Ahmad Khozinudin menyampaikan penilaiannya bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hukum tersebut dinilai sama-sama menghindari pembahasan pokok perkara melalui strategi hukum yang ditempuh di pengadilan.

Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari Mikhael Sinaga yang menilai istilah tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan kehadiran para pihak dalam persidangan.

“Orang yang menghindar adalah yang tidak datang ketika ada kesempatan. Roy Suryo hadir di persidangan, begitu juga Dokter Tifa,” ujar Mikhael dalam sebuah diskusi yang dikutip pada Sabtu (25/7/2026).

Mikhael Soroti Kehadiran Para Pihak di Persidangan

Dalam keterangannya, Mikhael menilai kehadiran seseorang di ruang sidang merupakan salah satu indikator keseriusan menjalani proses hukum.

Ia menyinggung sejumlah persidangan yang berkaitan dengan polemik ijazah, termasuk gugatan warga negara (citizen lawsuit) di Solo dan perkara lain yang pernah bergulir di pengadilan.

Menurutnya, Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tetap mengikuti proses hukum yang berjalan sehingga tidak tepat apabila disebut menghindari persidangan.

Mikhael juga berpendapat bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak hukum setiap terdakwa yang dijamin dalam proses peradilan dan tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai bentuk menghindari pemeriksaan pokok perkara.

Ahmad Khozinudin Jelaskan Maksud Pernyataannya

Menanggapi kritik tersebut, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa istilah yang ia gunakan bukan merujuk pada kehadiran fisik di ruang sidang.

Menurutnya, yang dimaksud adalah strategi hukum yang dinilai berpotensi membuat perkara tidak segera masuk ke tahap pembuktian substansi.

“Yang saya maksud adalah strategi yang ditempuh kedua pihak sehingga pokok perkara belum diuji di persidangan,” jelas Ahmad.

Ia menilai langkah hukum seperti praperadilan maupun pengajuan eksepsi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan perkara sebelum masuk ke materi utama.

Dalam pandangannya, kondisi tersebut membuat substansi sengketa belum sepenuhnya diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Jokowi Juga Ikut Disinggung

Selain menyoroti langkah hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad juga mengemukakan pandangannya mengenai posisi Jokowi dalam perkara tersebut.

Ia berpendapat seluruh pihak seharusnya memberikan ruang agar proses hukum dapat berjalan hingga memasuki pokok perkara sehingga seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di pengadilan.

Ahmad juga menyampaikan bahwa apabila memang penyelesaian damai menjadi pilihan, hal tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada publik.

Militan Gibran Nusantara Beri Tanggapan

Dalam diskusi yang sama, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menyatakan sependapat dengan penilaian Ahmad terhadap strategi hukum yang ditempuh Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Namun, ia menolak anggapan yang menyebut Jokowi menghindari persidangan.

Menurut Andi, Jokowi sebelumnya telah menyampaikan kesediaannya untuk hadir apabila dipanggil oleh majelis hakim sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, agenda yang melibatkan Jokowi belum terlaksana karena proses persidangan masih berada pada tahapan awal setelah adanya eksepsi yang dikabulkan majelis hakim.

Andi menilai perkara tersebut masih terus berproses dan berharap jaksa penuntut umum dapat melengkapi maupun memperbaiki dokumen yang diperlukan agar persidangan dapat berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, proses hukum terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih berjalan.

Sejumlah tahapan persidangan masih akan menentukan apakah perkara tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau memasuki proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti perkembangan berita politik dan hukum nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Terpidana Ujaran Kebencian Isu Ijazah Palsu Jokowi Bambang Tri Mulyono Dibebaskan Bersyarat

Pos terkait