BGN Ultimatum SPPG MBG, SLHS Wajib, Dapur Tak Layak Siap Ditutup Permanen

JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat persyaratan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebelum menjalankan pelayanan kepada penerima manfaat.

Bacaan Lainnya

Menurut Sudaryono, SLHS tidak boleh diperlakukan sebatas dokumen pelengkap untuk memenuhi ketentuan administrasi.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu tolok ukur utama untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar kebersihan, higiene, serta sanitasi dalam proses penyediaan makanan.

“SLHS merupakan syarat mutlak, bukan sekadar administrasi,” ujar Sudaryono, Minggu (9/8/2026).

BGN memberikan kesempatan terakhir bagi SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi sertifikat tersebut. Batas waktu penyelesaian proses SLHS ditetapkan hingga 10 Agustus 2026.

Pengelola SPPG diminta segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan di kabupaten atau kota masing-masing untuk menyelesaikan proses sertifikasi.

Sudaryono menegaskan bahwa keberadaan SLHS akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah sebuah dapur MBG dapat terus beroperasi.

Dapur yang memenuhi standar dapat melanjutkan pelayanan, sedangkan dapur yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan higienitas dan sanitasi akan menghadapi penghentian operasional.

“Jika hasil penilaian menyatakan tidak layak, operasionalnya harus dihentikan secara permanen,” kata Sudaryono.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius karena dapur SPPG berhubungan langsung dengan makanan yang dikonsumsi penerima manfaat MBG.

Karena itu, aspek keamanan pangan dinilai tidak bisa ditempatkan di bawah pertimbangan operasional maupun target distribusi.

BGN saat ini juga menerima laporan mengenai sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Namun, angka tersebut belum otomatis berarti seluruh dapur akan ditutup.

BGN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi untuk melihat kondisi setiap SPPG. Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah dapur masih dapat diperbaiki dan memenuhi persyaratan atau harus dihentikan secara permanen.

Di lapangan, proses penerbitan SLHS tidak selalu berjalan dengan kecepatan yang sama. Perbedaan pelayanan dan respons pemerintah daerah menjadi salah satu faktor yang berpotensi memengaruhi penyelesaian sertifikasi.

BGN menyatakan tidak ingin kendala administratif menjadi alasan SPPG gagal memenuhi persyaratan. Karena itu, jajaran BGN di daerah telah diminta memberikan pendampingan kepada pengelola dapur apabila mengalami hambatan dalam proses pengurusan sertifikat.

“Jajaran BGN di daerah kami minta membantu bila ada kendala administrasi,” ujar Sudaryono.

Pengurusan SLHS sendiri dilakukan melalui dinas kesehatan pada wilayah kabupaten atau kota tempat SPPG beroperasi. Dengan pendampingan tersebut, BGN berharap proses pemenuhan persyaratan dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi standar pemeriksaan.

Pengetatan tersebut dilakukan ketika pelaksanaan MBG masih menghadapi persoalan keamanan pangan di sejumlah daerah. Beberapa kejadian keracunan yang berkaitan dengan program tersebut kembali menjadi perhatian, termasuk laporan dari Semarang, Jawa Tengah; Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua; serta Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BGN sebelumnya telah mengambil tindakan terhadap pengelola SPPG di Kabupaten Jayapura menyusul kejadian yang terjadi di wilayah tersebut. Sementara itu, penyebab kejadian di sejumlah daerah lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Kondisi tersebut membuat penerapan standar higiene dan sanitasi menjadi semakin penting dalam pengawasan MBG. Jumlah penerima manfaat yang besar membuat kesalahan dalam pengolahan, penyimpanan, maupun distribusi makanan berpotensi menimbulkan dampak luas.

Karena itu, BGN kini menempatkan SLHS sebagai salah satu batas penting bagi keberlanjutan operasional dapur MBG. SPPG tidak cukup hanya mampu menyediakan makanan dalam jumlah besar, tetapi juga harus dapat membuktikan bahwa makanan tersebut diproduksi melalui fasilitas yang memenuhi standar keamanan pangan.

Batas waktu 10 Agustus 2026 menjadi tenggat penting bagi SPPG yang belum menyelesaikan sertifikasi. Setelah proses tersebut, BGN akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan dapur mana yang memenuhi standar dan mana yang harus menerima sanksi hingga penghentian permanen.

Kebijakan ini pada akhirnya menempatkan aspek keselamatan penerima manfaat sebagai ukuran utama dalam keberlangsungan operasional dapur MBG.

Baca perkembangan terbaru Program Makan Bergizi Gratis dan kebijakan pemerintah lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Istana Prabowo Pecat Dadan Dari Pimpinan BGN, Percepat Program MBG

Pos terkait