JurnalLugas.Com — Persoalan tanah di tengah masyarakat tidak selalu berhenti pada soal sertifikat dan batas lahan.
Di balik sengketa yang terjadi, sering terdapat hubungan keluarga, kepentingan ekonomi, kehidupan bertetangga hingga hak masyarakat yang saling beririsan.
Ketika persoalan tersebut tidak segera menemukan jalan keluar, sebuah bidang tanah yang seharusnya produktif justru dapat berubah menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini kembali mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mediasi.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena konflik pertanahan membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya melihat persoalan administrasi, tetapi juga kondisi sosial para pihak yang terlibat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan budaya musyawarah seharusnya dapat dimanfaatkan lebih maksimal ketika masyarakat menghadapi perselisihan.
Ia menekankan bahwa penyelesaian melalui dialog dapat membuka kesempatan bagi pihak yang bersengketa untuk mencari titik temu sebelum masalah berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Pesan itu disampaikan Dalu dalam Webinar Nasional Melek Pertanahan di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Dalu, persoalan tanah mempunyai hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ketika sengketa dibiarkan tanpa penyelesaian, dampaknya dapat merembet ke berbagai aktivitas yang bergantung pada tanah tersebut.
“Tanah berkaitan langsung dengan ruang kehidupan masyarakat, sehingga konflik yang berlarut perlu segera dicarikan jalan penyelesaian,” kata Dalu, dalam inti pernyataannya.
Sengketa dapat terjadi dalam lingkup keluarga, antara tetangga maupun melibatkan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Persoalan batas lahan, penguasaan tanah atau perbedaan klaim kepemilikan bisa menjadi rumit apabila tidak ada ruang komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih.
Dalam kondisi seperti itu, mediasi memiliki posisi penting. Penyelesaian melalui dialog memberikan kesempatan untuk mengetahui kepentingan masing-masing pihak sekaligus mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Namun, musyawarah bukan berarti mengabaikan aturan hukum. Justru proses tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menyelesaikan masalah secara tertib sebelum perselisihan berkembang menjadi perkara yang lebih panjang.
ATR/BPN memiliki peran dalam pengendalian dan penyelesaian sengketa, konflik, serta perkara pertanahan. Penanganan dilakukan melalui Kantor Pertanahan di daerah dan unit terkait di tingkat pusat.
Besarnya persoalan yang harus ditangani terlihat dari data hingga akhir Maret 2026. Kementerian ATR/BPN mencatat telah menerima 557 kasus pertanahan sejak awal tahun.
Kasus tersebut terdiri atas 247 perkara, 191 konflik dan 119 sengketa. Dari jumlah itu, sebanyak 219 kasus telah diselesaikan dalam periode Januari hingga Maret, dengan 54 kasus ditangani di tingkat pusat dan 165 kasus di daerah.
Kementerian pada 2026 menargetkan penanganan efektif sebanyak 2.151 kasus pertanahan. Sebanyak 122 kasus menjadi target penanganan tingkat pusat, sementara 2.029 kasus berada di daerah.
Hingga akhir Maret, penyelesaian tercatat mencakup 155 perkara, 39 sengketa dan 25 konflik.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pertanahan masih membutuhkan kerja penyelesaian yang konsisten. Sebab, satu konflik tanah yang selesai secara administratif belum tentu langsung memulihkan hubungan sosial di antara pihak yang sebelumnya berselisih.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan kolaboratif menjadi penting ketika persoalan tanah menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) turut didorong untuk membantu mempercepat penanganan sengketa dan konflik dengan melibatkan berbagai pihak sesuai kewenangannya.
Persoalan agraria memang memiliki karakter yang kompleks. Ada konflik yang berawal dari administrasi pertanahan, tetapi kemudian berkembang menjadi persoalan sosial.
Ada pula sengketa yang bermula dari hubungan keluarga, kemudian berubah menjadi perkara hukum karena tidak menemukan kesepakatan.
Di sinilah penyelesaian yang mengedepankan komunikasi menjadi relevan.
Masyarakat tentu membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai atau miliki. Namun kepastian tersebut juga harus berjalan bersama proses penyelesaian yang adil, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Tanah yang terus berada dalam sengketa tidak memberikan manfaat maksimal bagi siapapun. Lahan bisa kehilangan nilai ekonominya, hubungan sosial memburuk dan aktivitas masyarakat ikut terganggu.
Sebaliknya, ketika sengketa dapat diselesaikan secara tepat, tanah dapat kembali digunakan untuk rumah, usaha, kegiatan sosial maupun kebutuhan ekonomi masyarakat.
Pesan yang disampaikan ATR/BPN menjadi penting di tengah masih banyaknya persoalan pertanahan. Penyelesaian tidak cukup hanya mengejar berapa banyak kasus yang dapat ditutup, tetapi juga bagaimana memastikan konflik tidak kembali muncul dengan persoalan yang sama.
Musyawarah dan mediasi bukan pengganti hukum. Keduanya dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan pihak yang berselisih, sementara kepastian hukum tetap menjadi dasar dalam menentukan penyelesaian.
Pada akhirnya, tanah seharusnya menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan, bukan sumber pertengkaran yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Ketika dialog masih memungkinkan, membuka ruang musyawarah bisa menjadi langkah awal yang lebih bijaksana.
Sebab, menyelesaikan sengketa bukan hanya tentang menentukan siapa yang menang dan kalah, tetapi juga mengembalikan fungsi tanah serta menjaga kehidupan sosial masyarakat tetap berjalan.
Baca berita dan informasi lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






