JurnalLugas.Com — Ada sesuatu yang patut direnungkan dalam perjalanan demokrasi Indonesia hari ini, mengapa semakin banyak persoalan sipil justru terasa membutuhkan pendekatan militer?
Pajak dibicarakan dengan melibatkan aparat kewilayahan. Persoalan tanah bersinggungan dengan kekuatan militer. Jabatan sipil mulai terbuka bagi prajurit aktif. Dalam sejumlah kegiatan masyarakat, kehadiran tentara juga semakin mudah ditemukan.
Pertanyaannya bukan apakah TNI dibutuhkan negara. Tentu dibutuhkan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: sampai di mana batasnya?
Sebab demokrasi dibangun bukan dengan membuat rakyat merasa diawasi, melainkan dengan membuat rakyat merasa dilindungi.
Ketika tentara yang seharusnya memiliki tugas utama pertahanan negara semakin sering hadir dalam urusan sipil, publik berhak bertanya apakah negara sedang memperkuat kapasitas pemerintahan sipil atau justru perlahan menggeser persoalan sipil ke pendekatan keamanan.
Kekhawatiran itu bukan muncul dari ruang kosong.
Pada Juli 2026, lembaga masyarakat sipil ELSAM menyoroti pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak. Kritiknya sederhana tetapi penting: kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui sistem administrasi yang adil, transparan dan dipercaya masyarakat, bukan melalui pendekatan yang berpotensi menciptakan rasa gentar.
Bayangkan seorang pedagang kecil.
Ia bukan pemberontak. Ia bukan ancaman keamanan. Ia hanya seorang warga yang berusaha bertahan hidup dari warung, kios, sawah atau usaha kecilnya.
Ketika urusan pajak datang bersama bayang-bayang aparat bersenjata, persoalannya tidak lagi sekadar administrasi negara. Yang muncul adalah pertanyaan psikologis: apakah negara sedang mengajak rakyat patuh atau sedang membuat rakyat takut untuk tidak patuh?
Di sinilah pemerintah harus berhati-hati.
Negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyat takut kepada aparat. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat rakyat percaya bahwa aturan dibuat untuk semua orang, termasuk mereka yang memiliki kekuasaan.
Ketika tanah rakyat berhadapan dengan kekuatan negara
Persoalan tanah jauh lebih sensitif.
Tanah bagi rakyat kecil bukan sekadar sebidang aset. Di atas tanah ada rumah, sawah, kebun, sejarah keluarga dan sumber penghidupan.
Karena itu, setiap konflik agraria yang melibatkan institusi militer harus diselesaikan dengan kehati-hatian luar biasa.
Kasus penggusuran warga di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, misalnya, mendapat sorotan lembaga bantuan hukum yang menyebut adanya tindakan penggusuran paksa oleh unsur TNI AD pada Juni 2026. Klaim tersebut tentu harus dibaca bersama keterangan dan versi pihak lainnya, tetapi satu hal tidak bisa diabaikan: ketika warga berhadapan dengan institusi bersenjata dalam konflik tanah, keseimbangan psikologis kekuasaan menjadi persoalan serius.
Yang terbaru konflik agraria di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara antara TNI AL dengan rakyat petani, seharusnya pendekatan manusia yang adil bernurani bukan cenderung dengan power militer menakuti rakyat jelata.
Ditambah lagi para pejabat daerah dan wakil rakyat yang cenderung bungkam kehilangan power demokrasi konstitusi.
Demokrasi seharusnya menyediakan ruang bagi warga untuk menggugat, mengajukan bukti, menempuh pengadilan dan mendapatkan perlindungan hukum.
Bukan membuat rakyat merasa bahwa suara mereka menjadi kecil karena berhadapan dengan seragam dan kekuasaan.
Jika ada sengketa kepemilikan, selesaikan dengan dokumen.
Jika ada pelanggaran hukum, buktikan di pengadilan.
Jika ada persoalan administrasi, perbaiki administrasinya.
Jangan sampai senjata menjadi simbol yang lebih kuat daripada sertifikat, pengadilan dan hukum.
Jabatan sipil dan bayang-bayang masa lalu
Persoalan berikutnya adalah semakin terbukanya ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan tertentu di ranah sipil.
Secara hukum, penempatan tersebut memiliki aturan. Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan bahwa jabatan sipil tertentu dapat diisi prajurit TNI sesuai ketentuan UU ASN dan UU TNI dengan mekanisme meritokrasi.
Namun demokrasi tidak hanya berbicara mengenai boleh atau tidak boleh secara hukum.
Demokrasi juga berbicara mengenai kepantasan, batas kewenangan dan semangat reformasi.
Indonesia pernah mengalami masa ketika militer memiliki pengaruh sangat besar dalam kehidupan sosial-politik. Reformasi 1998 kemudian membawa perubahan besar, salah satunya dengan menegaskan kembali profesionalisme TNI dan supremasi sipil.
Maka ketika peran militer kembali meluas ke ruang sipil, kewaspadaan masyarakat bukan sesuatu yang harus dianggap sebagai kebencian terhadap TNI.
Justru kritik publik adalah bagian dari demokrasi.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil bahkan terus memperingatkan mengenai potensi remiliterisasi ruang sipil dan menganggap perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif berisiko mengaburkan batas antara institusi militer dan pemerintahan sipil.
Pemerintah boleh memiliki alasan.
TNI boleh memiliki argumentasi.
DPR boleh memiliki dasar hukum.
Tetapi rakyat juga mempunyai hak untuk bertanya.
Untuk apa semua itu diperlukan?
Dan yang paling penting:
Apakah negara benar-benar kekurangan tenaga profesional sipil sehingga jabatan sipil harus semakin banyak dibuka untuk prajurit aktif?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dimatikan hanya karena yang bertanya adalah rakyat biasa.
Jangan sampai demokrasi hanya tinggal prosedur
Bahaya terbesar dari militerisasi bukan semata-mata keberadaan tentara di suatu tempat.
Bahaya terbesarnya adalah ketika masyarakat mulai terbiasa melihat kekuatan militer sebagai jawaban atas hampir semua persoalan.
Masalah pajak? Aparat.
Masalah ketertiban? Aparat.
Masalah tanah? Aparat.
Masalah pangan? Aparat.
Masalah politik? Aparat.
Masalah sosial? Aparat.
Jika semua persoalan akhirnya diselesaikan dengan logika keamanan, lalu di mana ruang bagi pendekatan sosial, hukum, dialog dan demokrasi?
Negara memang membutuhkan kekuatan untuk mempertahankan kedaulatan.
Tetapi negara demokrasi juga membutuhkan kelembutan untuk mendengarkan rakyatnya.
Keduanya tidak boleh tertukar.
Tentara mempunyai tugas pertahanan.
Institusi sipil mempunyai tugas pemerintahan.
Penegak hukum mempunyai tugas penegakan hukum.
Pengadilan mempunyai tugas memutus perkara.
Dan rakyat mempunyai hak untuk mengkritik semuanya.
Ketika batas-batas tersebut semakin kabur, demokrasi berisiko kehilangan substansinya meskipun prosedur pemilu tetap berjalan.
Sebab demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin setiap lima tahun.
Demokrasi adalah kemampuan warga untuk mengatakan tidak tanpa takut.
Demokrasi adalah kemampuan rakyat mempertanyakan kebijakan tanpa dicurigai sebagai musuh negara.
Demokrasi adalah ketika warga kecil dapat mempertahankan haknya melalui hukum meskipun berhadapan dengan institusi yang jauh lebih kuat.
Pemerintah jangan salah membaca kritik rakyat
Kritik terhadap militerisasi bukan berarti membenci tentara.
Justru banyak rakyat menghormati TNI karena sejarah pengabdiannya kepada negara.
Tetapi penghormatan tidak boleh berubah menjadi kekebalan dari kritik.
Pemerintah harus memahami bahwa rakyat hari ini semakin kritis. Mereka melihat perubahan kebijakan, membaca aturan dan membandingkan janji reformasi dengan praktik kekuasaan.
Pada akhir Juli 2026, sebanyak 57 organisasi dan 270 individu dilaporkan menandatangani petisi yang menolak militerisasi ruang sipil. Ini menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut bukan hanya datang dari satu kelompok atau satu suara.
Pemerintah seharusnya tidak menjawab kegelisahan itu dengan mengatakan bahwa semua kritik merupakan bentuk ketidakpercayaan kepada negara.
Sebaliknya, pemerintah perlu bertanya:
Mengapa rakyat mulai merasa tidak nyaman?
Karena di situlah nurani pemerintahan diuji.
Kekuasaan tidak hanya dinilai dari seberapa cepat program berjalan. Kekuasaan juga dinilai dari seberapa jauh rakyat merasa dihargai ketika berbeda pendapat.
Jangan sampai pemerintah terlalu sibuk mengejar target pembangunan, penerimaan negara, ketahanan pangan, investasi dan stabilitas politik, tetapi lupa bahwa di balik semua angka itu ada manusia.
Ada petani.
Ada buruh.
Ada pedagang kecil.
Ada masyarakat adat.
Ada mahasiswa.
Ada pekerja.
Ada keluarga yang hanya ingin hidup tenang di tanah yang mereka yakini sebagai haknya.
Mereka bukan angka statistik.
Mereka adalah pemilik kedaulatan.
Jangan biarkan sejarah berputar mundur
Reformasi lahir dari pengalaman pahit ketika kekuasaan terlalu lama terkonsentrasi dan ruang sipil terlalu sempit.
Karena itu, demokrasi Indonesia harus dijaga bukan hanya dari ancaman luar negeri, tetapi juga dari godaan kekuasaan di dalam negeri.
Militer harus kuat untuk mempertahankan negara.
Sipil harus kuat untuk menjalankan pemerintahan.
Hukum harus kuat untuk membatasi kekuasaan.
Dan rakyat harus kuat untuk menyampaikan kritik.
Jika keempatnya berjalan seimbang, negara akan berdiri kokoh.
Tetapi jika kekuatan militer terlalu jauh masuk ke ruang sipil, sementara kritik rakyat semakin dianggap sebagai gangguan, maka yang harus ditanyakan bukan lagi siapa yang paling kuat.
Yang harus ditanyakan adalah:
Masihkah kekuasaan mendengar suara rakyat?
Sebab negara yang kehilangan kemampuan mendengar rakyat mungkin tetap memiliki gedung pemerintahan, aparat, senjata, aturan dan kekuasaan.
Tetapi negara itu perlahan kehilangan sesuatu yang jauh lebih berharga:
nurani.
Dan ketika nurani mulai dirampas oleh kepentingan kekuasaan, demokrasi bukan lagi sekadar terancam.
Demokrasi sedang kehilangan jiwanya dengan perlahan.
Ditulis Direktur Pemberitaan JurnalLugas.Com
Soefriyanto






