JurnalLugas.Com – Upaya pengawasan terhadap arus uang tunai lintas negara kembali membuahkan hasil. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial RR yang kedapatan membawa uang tunai dalam mata uang asing senilai 350 ribu dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp6,3 miliar tanpa memenuhi kewajiban pelaporan kepada otoritas kepabeanan Indonesia.
Kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang internasional yang tiba di Terminal 2F Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 22 Juni 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari sistem pengawasan berbasis risiko yang secara otomatis memberikan perhatian terhadap bagasi penumpang tertentu.
“Dari hasil analisis risiko, petugas menemukan indikasi pembawaan uang tunai dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan deklarasi kepada Bea Cukai,” ujarnya.
Terdeteksi Melalui Pemindaian X-Ray
Petugas kemudian memeriksa bagasi menggunakan mesin X-ray yang memperlihatkan citra menyerupai tumpukan uang tunai. Pemeriksaan fisik di ruang khusus membuktikan adanya 3.500 lembar uang pecahan USD100, dengan total nilai mencapai 350.000 dolar AS.
Seluruh uang tersebut kini diamankan sebagai barang hasil penindakan sambil menunggu proses penelitian kepabeanan dan administrasi lebih lanjut.
Menurut Hengky, pihaknya masih mendalami tujuan sebenarnya pembawaan uang dalam jumlah besar tersebut. Pasalnya, keterangan yang diberikan oleh penumpang asing itu berubah-ubah selama proses pemeriksaan.
PPATK dan Bank Indonesia Ikut Lakukan Pendalaman
Untuk memastikan tidak terdapat indikasi tindak pidana lain, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini dilakukan guna menelusuri profil keuangan pembawa uang serta mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas ilegal, termasuk dugaan pencucian uang maupun kejahatan keuangan lintas negara.
“Keterangan yang berubah membuat kami perlu meminta analisis lebih mendalam dari PPATK. Nantinya akan diketahui apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana tertentu,” kata Hengky.
Terancam Denda Hingga Rp600 Juta
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan pembawaan uang tersebut melanggar ketentuan karena tidak dideklarasikan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Sanksi tersebut berupa denda kepabeanan dan denda berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang jika diakumulasikan dapat mencapai Rp600 juta. Nilai denda tersebut akan dipotong langsung dari uang hasil penindakan sebelum disetorkan ke kas negara.
Kewajiban Deklarasi Uang Tunai
Bea Cukai kembali mengingatkan seluruh pelaku perjalanan internasional agar memahami aturan pembawaan uang tunai ke dalam maupun ke luar Indonesia.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data tersebut selanjutnya diteruskan kepada PPATK sebagai bagian dari sistem pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Hengky menegaskan bahwa pengawasan terhadap arus uang lintas batas merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi integritas transaksi keuangan Indonesia.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas uang tunai internasional agar setiap transaksi bernilai besar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita ekonomi, hukum, dan nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






