JurnalLugas.Com – Terpidana kasus narkotika Syarifuddin Siregar alias Wak Din kembali menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Narapidana yang kini menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan itu mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Permohonan tersebut disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada 21 Juli 2026. Pengajuan itu tercatat dengan nomor 36/MFH-PG/VI/2026.
Kuasa hukum Syarifuddin, Mohammad Fazar Hafis Lubis, membenarkan adanya pengajuan grasi tersebut. Menurut dia, langkah itu ditempuh karena kliennya telah menjalani masa pidana selama bertahun-tahun dan dinilai menunjukkan perilaku baik selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Fazar menyebut Syarifuddin telah berada di balik jeruji sejak 2014. Putusan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kemudian berkekuatan hukum tetap pada 2015 setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Dengan demikian, masa panjang yang telah dijalani Syarifuddin menjadi salah satu pertimbangan pihak keluarga dan penasihat hukum untuk kembali mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden.
“Kami berharap masa pidana yang telah dijalani serta pembinaan yang diikuti dapat menjadi pertimbangan dalam permohonan grasi,” ujar Fazar.
Selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Syarifuddin disebut tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin. Penasihat hukumnya juga menyampaikan bahwa terpidana aktif mengikuti sejumlah kegiatan pembinaan yang tersedia di dalam lapas.
Selain persoalan masa hukuman, kondisi keluarga turut menjadi alasan yang disampaikan dalam pengajuan tersebut. Syarifuddin disebut merupakan kepala keluarga sekaligus tulang punggung ekonomi bagi istri dan anak-anaknya.
Ketiadaan Syarifuddin dalam waktu panjang, menurut kuasa hukumnya, membuat kondisi ekonomi keluarga mengalami kesulitan. Faktor tersebut diharapkan ikut menjadi bahan pertimbangan dalam proses permohonan grasi.
Syarifuddin juga diketahui telah beberapa kali mengajukan permohonan serupa. Namun, menurut pihak kuasa hukum, permohonan sebelumnya belum memperoleh hasil yang diharapkan.
Kini, pada usia 61 tahun, Syarifuddin kembali berharap Presiden memberikan keringanan atas hukuman seumur hidup yang masih dijalaninya.
Pihak kuasa hukum meminta hukuman tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara selama 20 tahun atau bahkan lebih ringan sesuai kewenangan Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Berawal dari Jasa Rental Mobil
Kasus yang membuat Syarifuddin harus menjalani pidana seumur hidup bermula dari peristiwa pada Oktober 2014. Berdasarkan penjelasan penasihat hukumnya, Syarifuddin saat itu bekerja sebagai penyedia jasa rental mobil.
Pada 21 Oktober 2014, ia disebut mendapat pekerjaan menjemput seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia bernama Udo Tohar alias Tohar di Bandara Kualanamu.
Penumpang tersebut kemudian diantar menggunakan Toyota Kijang Innova menuju sebuah hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Sesampainya di hotel, Syarifuddin disebut diminta menunggu di lobi karena pembayaran jasa rental belum diselesaikan. Namun, penumpang yang diantarnya tidak kunjung kembali.
Setelah cukup lama menunggu, Syarifuddin akhirnya meninggalkan lokasi dan pulang menggunakan kendaraan yang sama.
Persoalan muncul setelah sebuah tas milik penumpang tertinggal di dalam mobil. Tas tersebut kemudian terbawa hingga ke rumah Syarifuddin.
Menurut versi yang disampaikan kuasa hukum, Syarifuddin tidak mengetahui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu.
“Menurut klien kami, dia tidak mengetahui isi tas dan tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Fazar.
Penasihat hukum berpendapat barang terlarang tersebut merupakan milik Tohar. Syarifuddin, menurut penjelasan mereka, hanya membawa tas yang tertinggal tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Namun perkara tersebut tetap berujung pada proses hukum hingga akhirnya Syarifuddin dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Ia kemudian menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Pengajuan grasi terbaru kini menjadi harapan baru bagi Syarifuddin dan keluarganya. Pihak kuasa hukum meminta permohonan tersebut dinilai berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan masa pidana yang telah dijalani dan proses pembinaan selama berada di lapas.
Keputusan atas permohonan grasi tersebut nantinya berada dalam kewenangan Presiden sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita dan informasi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Agus Sitorus)






