BGN Batas Konsumsi MBG Maksimal 4 Jam Setelah Makanan Matang

JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat perhatian terhadap keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat kini harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak.

Bacaan Lainnya

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menjaga makanan tetap aman dan layak dikonsumsi oleh peserta didik. Waktu konsumsi juga menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan sebelum makanan MBG disantap.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan tersebut membutuhkan keterlibatan sekolah, guru, dan peserta didik. Mereka diminta memeriksa label waktu yang tercantum pada makanan sebelum dikonsumsi.

Menurut Sudaryono, pemeriksaan sederhana itu penting untuk memastikan makanan tidak dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.

“Jika sudah melewati batas waktu, makanan MBG jangan dikonsumsi,” ujar Sudaryono di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Penerapan batas waktu empat jam tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan dalam pelaksanaan program. BGN menempatkan ketentuan tersebut sebagai bagian dari pengawasan keamanan pangan agar makanan yang diterima siswa tetap berada dalam kondisi yang aman.

Sekolah juga memiliki peran penting dalam memastikan aturan tersebut berjalan. Guru dan pihak sekolah diharapkan turut mengingatkan peserta didik untuk memperhatikan waktu yang tercantum sebelum makanan disantap.

Dengan adanya batas konsumsi yang jelas, penerima manfaat dapat mengetahui kapan makanan MBG masih layak dikonsumsi dan kapan harus dihindari. Hal ini sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap risiko yang dapat muncul apabila makanan dikonsumsi setelah melewati batas waktu.

Sudaryono menegaskan bahwa kualitas MBG tidak hanya diukur dari kandungan gizi makanan. Aspek keamanan pangan juga menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan program tersebut.

“Keamanan dan kandungan gizi harus berjalan bersama. Pengawasan serta kolaborasi akan terus diperkuat,” kata Sudaryono.

BGN pun terus mendorong peningkatan pengawasan dan pemantauan di lapangan. Pelaksanaan aturan tersebut diharapkan dapat berjalan konsisten di sekolah maupun lokasi penerima manfaat lainnya.

Program MBG sendiri dirancang untuk memberikan asupan makanan bergizi kepada penerima manfaat. Karena itu, makanan yang dibagikan harus memenuhi dua unsur penting, yakni memberikan manfaat gizi sekaligus aman ketika dikonsumsi.

Ketentuan waktu maksimal empat jam setelah makanan matang kini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.

Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kualitas makanan hingga sampai ke penerima manfaat.

Baca informasi terbaru seputar MBG, BGN, dan program pemerintah lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Balita 2 Tahun Meninggal, 63 Warga Diduga Keracunan MBG

Pos terkait