MK Uji Kewenangan Hitung Kerugian Negara, Polri dan KPK Beri Pandangan Berbeda

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sidang yang digelar Senin, 10 Agustus 2026, sembilan hakim konstitusi mendengarkan keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Laksda TNI (Purn.) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara di Pengadilan Militer.

Leonardi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 pada periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya disebut mencapai Rp306 miliar.

Ketua MK Suhartoyo saat membuka persidangan menyampaikan agenda utama sidang adalah mendengarkan pandangan Polri dan KPK mengenai norma yang sedang diuji.

Ketentuan yang dipersoalkan pemohon berada dalam penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023, terutama mengenai frasa yang berkaitan dengan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan audit keuangan.

Dalam persidangan, Polri menjadi pihak pertama yang memberikan keterangan. Irjen Pol. M. Awal Choiruddin menjelaskan bahwa proses pemeriksaan maupun penghitungan secara teknis terhadap kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kompetensi dan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum.

Namun, menurut dia, penilaian atau penetapan akhir mengenai jumlah kerugian keuangan negara yang digunakan untuk memenuhi unsur tindak pidana tetap berada dalam ranah konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Siapa Saja Terlibat?

Awal menilai pembagian tersebut tidak menghilangkan fungsi lembaga pengawasan lain. Pemeriksaan teknis dapat dilakukan oleh institusi yang berwenang, sedangkan penetapan final mengenai kerugian negara tetap ditempatkan pada kewenangan BPK.

Dengan konstruksi itu, posisi BPK tetap terlindungi sekaligus memberikan ruang bagi lembaga pengawasan lain menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Pandangan berbeda disampaikan KPK. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menilai Pasal 603 KUHP baru justru berpotensi menimbulkan persoalan apabila dimaknai bahwa hanya BPK yang dapat melakukan penghitungan sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara.

Menurut KPK, pembatasan seperti itu dapat berdampak terhadap proses pembelaan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa.

Mereka dapat kehilangan ruang untuk menggunakan hasil pemeriksaan lembaga lain sebagai bagian dari upaya membantah tuduhan mengenai kerugian negara.

KPK juga menyoroti prinsip pembuktian dalam perkara pidana. Iskandar menyebut pemusatan kewenangan penghitungan kerugian negara hanya pada satu institusi dapat mengganggu keseimbangan pembuktian di pengadilan.

Intinya, KPK berpandangan bahwa mekanisme pembuktian tidak semestinya ditutup hanya karena persoalan lembaga mana yang melakukan penghitungan kerugian negara.

Usai mendengarkan keterangan Polri dan KPK, majelis hakim konstitusi kemudian mengesahkan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Perkara ini bermula dari keberatan Leonardi terhadap norma dalam Pasal 603 KUHP baru yang dianggap belum memberikan kepastian mengenai lembaga yang berwenang dalam persoalan kerugian keuangan negara.

Melalui kuasa hukumnya, Leonardi menguji ketentuan tersebut terhadap sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain mengenai kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, negara hukum, serta kedudukan dan kewenangan BPK.

Baca Juga  KPK Dalami Uang Rp100 Juta untuk Gus Miftah

Pemohon juga mempersoalkan munculnya surat edaran yang menjadi dasar penggunaan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menentukan kerugian negara.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai persoalan tersebut menjadi penting karena hasil pemeriksaan BPKP disebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses hukum terhadap kliennya.

Menurut pemohon, penjelasan Pasal 603 KUHP menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas kewenangan lembaga yang dapat menghitung kerugian negara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Perdebatan mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara ini menjadi salah satu isu penting dalam penerapan KUHP baru. Sebab, hasil penghitungan kerugian negara kerap menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara korupsi.

Data perkara di MK juga menunjukkan bahwa pengujian terhadap KUHP baru terus bermunculan. Sejak 2023 sampai sekarang, tercatat 41 permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 telah masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut dimulai dari perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023 hingga perkara terbaru yang tercatat dengan Nomor 233/PUU-XXIV/2026.

Putusan MK nantinya akan menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat bagaimana norma mengenai kerugian keuangan negara harus diterapkan, termasuk hubungan kewenangan BPK dengan lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum lainnya.

Baca berita terbaru dan informasi aktual lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait