Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, ATR/BPN Perluas Layanan ke 100 Kantor

JurnalLugas.Com — Proses balik nama sertifikat tanah yang selama ini kerap dipandang membutuhkan waktu panjang mulai didorong menjadi layanan yang lebih cepat dan terukur. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 17 kantor pertanahan di sejumlah wilayah. Penerapannya tidak berhenti pada kantor-kantor tersebut karena pemerintah telah menyiapkan perluasan layanan secara bertahap.

Bacaan Lainnya

Menurut Nusron, sebanyak 24 kantor pertanahan tambahan akan masuk dalam skema layanan tersebut pada 24 September 2026. Setelah itu, jumlahnya akan terus diperluas hingga mencapai 100 kantor pertanahan pada akhir Desember 2026.

“Mulai hari ini 17 kantor efektif melayani peralihan hak dalam target 10 hari,” kata Nusron dalam peluncuran transformasi layanan dan organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengubah pelayanan pertanahan agar tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki kepastian waktu. Persoalan lamanya proses administrasi selama ini menjadi salah satu hal yang sering dikeluhkan masyarakat ketika mengurus dokumen pertanahan.

Tujuh belas kantor pertanahan yang telah menerapkan target penyelesaian 10 hari kerja berada di sejumlah wilayah dengan aktivitas transaksi tanah yang relatif tinggi. Kantor tersebut mencakup Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, serta Kota Depok.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menyiapkan sejumlah wilayah lain untuk masuk dalam tahap perluasan. Di antaranya Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, dan Jakarta Timur.

Perluasan tersebut menunjukkan bahwa transformasi layanan pertanahan tidak hanya diarahkan pada percepatan satu atau dua kantor, melainkan diproyeksikan menjadi pola pelayanan yang dapat diterapkan lebih luas.

Nusron juga membuka ruang bagi masyarakat dan para pejabat yang terlibat langsung dalam proses pertanahan untuk melaporkan apabila target waktu yang telah ditetapkan belum terpenuhi.

Ia meminta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), PPAT, maupun masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila proses di 17 kantor yang telah ditetapkan masih melewati batas 10 hari kerja.

“Kalau masih lebih dari 10 hari, kami minta segera diinformasikan,” ujarnya.

Bagi Kementerian ATR/BPN, laporan tersebut bukan sekadar pengaduan, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi untuk menemukan titik persoalan yang menyebabkan sebuah permohonan belum dapat diselesaikan sesuai target.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan program bukan hanya terletak pada penetapan standar 10 hari kerja, melainkan juga pada kemampuan kantor pertanahan memenuhi standar tersebut secara konsisten.

Pengawasan terhadap pelayanan pun mulai diperkuat dengan pemanfaatan sistem digital. Kinerja kantor pertanahan dipantau melalui dashboard sehingga pemerintah dapat melihat perkembangan penyelesaian layanan dan mengidentifikasi kantor yang belum mencapai target.

Digitalisasi ini menjadi penting karena percepatan pelayanan pertanahan tidak cukup hanya dengan menambah petugas atau menetapkan batas waktu. Sistem pemantauan juga diperlukan agar proses administrasi dapat ditelusuri dan keterlambatan tidak berhenti pada alasan yang berulang.

Target 100 Kantor hingga Akhir 2026

Kementerian ATR/BPN menargetkan 100 kantor pertanahan telah menjalankan transformasi layanan pada akhir Desember 2026. Pemerintah optimistis kebijakan tersebut nantinya dapat mencakup sekitar 85 persen layanan pertanahan nasional.

Alasannya, sebagian besar transaksi dan permohonan masyarakat terkonsentrasi pada 100 kantor pertanahan dengan volume pelayanan terbesar. Karena itu, perluasan tahap awal diarahkan kepada kantor yang memiliki beban pelayanan tinggi agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jumlah lebih besar.

Strategi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah memilih memperluas layanan berdasarkan tingkat aktivitas pertanahan, bukan semata-mata berdasarkan jumlah kantor yang berhasil menerapkan sistem baru.

Namun, target 10 hari kerja tetap membutuhkan dukungan dari seluruh mata rantai pelayanan. Kelengkapan dokumen, proses administrasi, akurasi data, peran PPAT, hingga pemeriksaan di kantor pertanahan akan menentukan apakah target waktu tersebut benar-benar dapat diwujudkan.

Bagi masyarakat yang sedang melakukan transaksi jual beli atau proses peralihan hak atas tanah, kepastian waktu tentu menjadi hal penting. Sertifikat yang telah selesai dibalik nama bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian status hukum kepemilikan.

Karena itu, percepatan pelayanan perlu berjalan beriringan dengan ketelitian. Jangan sampai target penyelesaian yang lebih cepat justru mengurangi kualitas pemeriksaan dokumen atau membuka ruang kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Transformasi pelayanan pertanahan akhirnya tidak cukup diukur dari seberapa cepat berkas selesai. Masyarakat juga membutuhkan proses yang transparan, dapat dipantau, memiliki kepastian, serta memberikan kejelasan apabila terjadi kendala.

Dengan penerapan pada 17 kantor pertanahan, penambahan 24 kantor pada September, dan target 100 kantor pada penghujung 2026, ATR/BPN sedang menguji sejauh mana reformasi pelayanan pertanahan dapat benar-benar memangkas waktu tunggu masyarakat.

Jika target tersebut dapat dijalankan secara konsisten, layanan balik nama sertifikat tanah 10 hari kerja berpotensi menjadi standar baru pelayanan pertanahan yang lebih sederhana, cepat dan terukur.

Sebaliknya, apabila masih ditemukan keterlambatan, mekanisme pengaduan dan pemantauan digital yang telah disiapkan pemerintah akan menjadi instrumen penting untuk mengetahui di mana persoalan pelayanan terjadi.

Baca informasi dan berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Prosedur Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Panduan Memiliki Kepastian Hukum atas Lahan

Pos terkait