JurnalLugas.Com – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap vonis bebas. Ketiganya kini ditahan sementara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penahanan di Cabang Rutan Kejati Jatim
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan bahwa tahanan akan ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya yang berada di lingkungan kantor Kejati. Penempatan ini dilakukan karena kasus tersebut berada di wilayah hukum Kejati Jatim.
“Di Rutan kami, kapasitas maksimal mencapai 90 orang, dan saat ini hanya terisi 43 tahanan. Fasilitas masih cukup jika ditambah tiga tahanan baru,” ungkap Mia pada Kamis, 24 Oktober 2024. Mia juga menjelaskan bahwa sesuai standar operasional prosedur (SOP), setiap tahanan baru akan ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari sebagai langkah pencegahan dan pemantauan kesehatan.
Proses Peradilan Tidak Terganggu
Mia menegaskan bahwa penangkapan ini tidak akan memengaruhi jalannya peradilan di seluruh wilayah Jawa Timur. “Proses persidangan dan pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri (PN) tetap berjalan profesional karena penangkapan ini berkaitan dengan individu yang terlibat dalam dugaan suap, bukan menyangkut institusi peradilan secara keseluruhan,” jelasnya. Mia menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan adanya oknum yang diduga sebagai bagian dari mafia peradilan.
Detail OTT: Hakim dan Dugaan Suap
Tim Kejagung melakukan OTT terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul, dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota). Mereka ditangkap dan digeledah di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
“Kini status mereka sudah dinaikkan sebagai tersangka dan penyidikan telah dimulai,” kata Mia. “Tim gabungan Kejagung bertindak cepat dalam menangkap ketiganya dan mendalami bukti-bukti terkait.”
Komisi Yudisial Rekomendasikan Pemecatan Hakim
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY), yang sebelumnya telah merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim. Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman pada 26 Agustus 2024. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk sanksi atas vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Penangkapan tiga hakim PN Surabaya menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia peradilan. Dengan penahanan mereka di Kejati Jatim, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan. Penindakan ini juga mempertegas pentingnya integritas di lingkungan peradilan, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tetap terjaga.






