JurnalLugas.Com – Pemerintah bersama DPR RI tengah membuka jalan menuju sistem administrasi kependudukan yang lebih modern melalui pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Salah satu perubahan paling strategis adalah memperluas fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal nasional.
Langkah tersebut dipandang sebagai fondasi utama dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia.
Dengan sistem baru itu, masyarakat diharapkan dapat mengakses berbagai layanan publik hanya menggunakan satu identitas tanpa harus berulang kali menyerahkan dokumen fisik maupun fotokopi KTP elektronik.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai revisi regulasi tersebut bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan titik awal pembentukan ekosistem layanan publik yang sepenuhnya terhubung melalui data kependudukan.
Menurutnya, penerapan NIK sebagai identitas tunggal akan membawa perubahan besar dalam tata kelola pelayanan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa transformasi digital nasional harus dimulai dari pembenahan sistem administrasi kependudukan.
“Penguatan fungsi NIK sebagai identitas tunggal menjadi fondasi transformasi digital layanan publik,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
NIK Akan Terhubung ke Berbagai Sektor Strategis
Selama ini, NIK telah dimanfaatkan untuk sejumlah layanan seperti perpajakan, jaminan kesehatan, hingga penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun melalui revisi UU Adminduk, cakupan pemanfaatannya akan diperluas ke berbagai sektor penting lainnya.
Data kependudukan nantinya dirancang menjadi dasar dalam pelayanan pendidikan, sektor perbankan, fasilitas kesehatan, penyusunan kebijakan pembangunan, penyaluran anggaran pemerintah, penyelenggaraan pemilu, hingga mendukung penegakan hukum dan upaya pencegahan tindak kriminal.
Integrasi tersebut diyakini mampu menciptakan sinkronisasi data antarinstansi sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, akurat, dan minim duplikasi informasi.
Kurangi Birokrasi, Tingkatkan Efisiensi
Penggunaan identitas tunggal dinilai dapat memangkas berbagai prosedur administrasi yang selama ini dianggap berbelit.
Masyarakat tidak lagi harus berulang kali mengisi data identitas ketika mengakses layanan pemerintah maupun lembaga lain yang telah terintegrasi.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, sistem ini juga berpotensi meningkatkan kualitas basis data pemerintah sehingga penyusunan kebijakan publik menjadi lebih tepat sasaran.
Ekosistem data yang saling terhubung juga dinilai akan memperkuat transparansi pelayanan sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi akibat perbedaan data antarinstansi.
Fondasi Indonesia Menuju Pemerintahan Digital
Komisi II DPR RI saat ini masih membahas perubahan kedua UU Administrasi Kependudukan.
Revisi tersebut mengubah pendekatan administrasi kependudukan dari sistem yang selama ini masih mengandalkan proses administratif konvensional menjadi sistem digital terintegrasi berbasis ekosistem data nasional.
Muhammad Khozin menilai momentum revisi UU Adminduk menjadi salah satu langkah bersejarah dalam perjalanan Indonesia menuju pemerintahan digital yang lebih efektif dan efisien.
Apabila implementasi identitas tunggal berjalan sesuai rencana, masyarakat diproyeksikan akan menikmati layanan publik yang lebih sederhana, cepat, aman, dan terhubung dalam satu sistem nasional tanpa harus menghadapi proses administrasi berulang.
Baca berita nasional dan informasi terpercaya lainnya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






