JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguraikan secara rinci dasar penetapan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam amar pertimbangan hukum yang dibacakan pada sidang putusan, Selasa (30/6/2026), majelis menyatakan dana tersebut dapat ditelusuri berasal dari aliran investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), kemudian mengalir ke PT Gojek Indonesia melalui mekanisme transaksi korporasi.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi itu dinilai menetapkan spesifikasi perangkat yang mengarah pada penggunaan Chrome Operating System (Chrome OS) dalam proyek pengadaan Chromebook bernilai lebih dari Rp1,5 triliun.
Majelis menilai kebijakan tersebut memberikan keuntungan eksklusif kepada Google sebagai pemegang lisensi Chrome OS.
Beberapa bulan setelah regulasi diterbitkan, Google disebut merealisasikan investasi sekitar 69 juta dolar Amerika Serikat ke PT AKAB pada Agustus 2021, sebagai bagian dari total investasi senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hubungan waktu maupun substansi antara lahirnya kebijakan dan masuknya investasi tersebut tidak dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Menurut majelis, rangkaian itu menjadi bagian dari pembuktian unsur menguntungkan korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis juga mengungkap, dana investasi yang diterima PT AKAB selanjutnya digunakan dalam transaksi keuangan menuju PT Gojek Indonesia senilai Rp809,59 miliar pada 13 Oktober 2021.
Pada hari yang sama, dana tersebut disebut dipergunakan untuk pelunasan kewajiban berdasarkan perjanjian pinjaman yang dituangkan dalam akta notaris.
Dalam pertimbangannya, hakim menyimpulkan terdapat rantai sebab-akibat yang dapat ditelusuri mulai dari penerbitan kebijakan hingga mengalirnya dana ke ekosistem korporasi yang berkaitan dengan terdakwa. Atas dasar itu, nilai tersebut ditetapkan sebagai uang pengganti yang wajib dibayarkan.
Divonis 10 Tahun Penjara
Selain menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti, majelis juga memvonis Nadiem dengan pidana 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk periode anggaran 2020–2022.
Hakim turut menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Sementara apabila uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Kerugian itu timbul karena proses pengadaan dinilai tidak disusun sesuai perencanaan, kebutuhan riil, serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara yang sama, hakim menyebut tindak pidana dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang telah lebih dahulu diputus dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan hingga kini masih berstatus buronan.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru hanya di https://JurnalLugas.com
(Catur)






