Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar dan Bayar Uang Pengganti Hampir Rp1 Triliun

JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026), terdakwa divonis 10 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menetapkan denda tersebut wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dilunasi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain pidana badan dan denda, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, terdakwa diwajibkan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 190 hari.

Purwanto menegaskan, “Apabila pidana denda tidak dibayar, kekayaan dapat disita atau dilelang untuk menutup pembayaran denda.”

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengusulkan pidana tambahan apabila uang pengganti tidak dibayarkan, sehingga total ancaman hukuman yang diajukan mencapai 27 tahun penjara.

Dengan putusan tingkat pertama ini, besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi Rp809 miliar, jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Baik terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru lainnya di https://JurnalLugas.com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Nadiem Makarim Yakin Bebas Kasus Korupsi Chromebook, Ini Fakta Sidang Terungkap

Pos terkait