Sidang Korupsi Rp2,18 Triliun, Nadiem Dapat Keuntungan dari KUHAP Baru?

JurnalLugas.Com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa akan diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa dalam persidangan pembacaan dakwaan, Senin, 5 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyampaikan bahwa penerapan KUHAP baru merujuk pada asas lex mitior, yaitu prinsip hukum yang mewajibkan penggunaan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. “Baik JPU maupun PH sepakat menggunakan hukum acara KUHAP baru,” ujar Purwanto secara singkat.

Sidang Tertunda karena Kondisi Terdakwa

Purwanto menjelaskan, sidang perdana sebetulnya telah dijadwalkan pada 16 Desember 2025, ketika KUHAP lama masih berlaku. Namun persidangan harus ditunda dua kali karena kondisi kesehatan Nadiem, sehingga sidang baru dapat dilanjutkan pada Januari 2026 — saat regulasi baru telah diberlakukan.

Baca Juga  Tersangka Suap PLTU 2 Cirebon Herry Jung Diperiksa KPK 11 Jam Pilih Bungkam

Untuk itu, majelis meminta konfirmasi dari kedua pihak mengenai aturan acara pidana yang dipilih dalam proses persidangan.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya memilih aturan yang memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Menurut Ari, pilihan tersebut selaras dengan ketentuan peralihan dalam regulasi baru. “Kami mengikuti aturan yang paling relevan dan menguntungkan bagi terdakwa,” ucapnya.

Di sisi lain, JPU Roy Riady menyatakan pandangan senada. Menurutnya, karena sidang resmi dibuka saat KUHAP baru telah berlaku, maka asas menguntungkan bagi terdakwa perlu dijalankan. “Kami sependapat menggunakan KUHAP baru,” kata Roy.

Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook & CDM

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022 di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa menduga pengadaan tersebut tidak sesuai prinsip perencanaan serta melanggar kaidah pengadaan barang dan jasa. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari:

  • Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan, dan
  • US$44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Baca Juga  Pengakuan Bersalah Tanpa Pendampingan Advokat, Ujian Prosedural Pasal 234 KUHAP

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama beberapa pihak lain yang telah lebih dulu disidangkan, yaitu Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sekitar Rp809,59 miliar yang ditelusuri berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Ancaman Hukuman

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat pasal berlapis dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis.

Baca informasi selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait