Penyidik Kortastipidkor Sita Harta Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Emas 74 Kg hingga Jutaan Dolar Diamankan

JurnalLugas.Com – Langkah tegas aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik setelah tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengamankan aset bernilai fantastis dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026, penyidik menemukan berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Temuan terbesar berasal dari sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil dibuka, penyidik mendapati tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suhatyanto, menjelaskan bahwa seluruh aset tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Mahkamah Agung Minta Tambahan Anggaran Rp10,3 Triliun, DPR Siap Perjuangkan

“Di dalam brankas ditemukan tujuh koper berisi emas, valuta asing, dan uang tunai. Seluruhnya akan dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Totok.

Selain aset bernilai ekonomi tinggi, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting, perangkat telepon seluler, hingga beberapa foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan aset maupun rangkaian perkara yang sedang diusut.

Penggeledahan Serentak di Belasan Lokasi

Rumah mewah di Sentul bukan menjadi satu-satunya lokasi yang diperiksa aparat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang dilakukan di 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Langkah ini bertujuan memperkuat alat bukti dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih terus dikembangkan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sebelumnya menerangkan bahwa penyidikan menyasar beberapa perkara strategis yang diduga menimbulkan kerugian besar.

Kasus-kasus tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, hingga proses penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.

“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta TPPU yang sedang berjalan,” kata Budi.

Komitmen Penguatan Pemberantasan Korupsi

Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berlangsung. Seluruh barang bukti akan dianalisis guna menelusuri asal-usul aset, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Upaya pengungkapan ini juga menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi yang mendapat perhatian pemerintah, dengan harapan penegakan hukum mampu memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Besarnya nilai aset yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa penelusuran aset hasil kejahatan keuangan kini menjadi salah satu fokus utama penyidik, tidak hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset negara.

Baca berita nasional dan ekonomi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait