Kortastipidkor Sita Aset Rp67 Miliar di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer

JurnalLugas.Com — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengamankan uang tunai dalam jumlah besar saat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Nilai keseluruhan barang bukti berupa uang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp67 miliar setelah dikonversi ke mata uang rupiah.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan sejumlah perkara yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain uang tunai, penyidik juga membawa berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kafe de’Clan Signature di kawasan Jakarta Selatan.

Dari tempat tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa mata uang asing, yakni sekitar 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp259 juta lebih.

Baca Juga  Korupsi Berjejaring, KPK Ungkap Sirkel Ekosistem Kejahatan, Mayoritas Laki-laki

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan nilai uang yang diamankan dari lokasi tersebut setelah dikonversi mendekati Rp60 miliar.

“Jika dihitung ke dalam rupiah, nilainya hampir mencapai Rp60 miliar,” ujar Totok dalam keterangannya, Rabu 08 Juli 2026.

Selain uang tunai, tim penyidik turut menyita sejumlah telepon seluler dan dokumen yang akan dianalisis lebih lanjut guna menelusuri dugaan aliran dana maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pengembangan penyidikan juga dilakukan di sebuah tempat usaha penukaran valuta asing, Koin Money Changer, yang masih berada di wilayah Jakarta Selatan.

Dari lokasi ini, aparat kembali menemukan uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti hasil penggeledahan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses inventarisasi, pemeriksaan forensik, serta pendalaman oleh penyidik.

Menurut penyidik, langkah penggeledahan merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik.

Penanganan perkara tersebut masih terus berkembang seiring pemeriksaan terhadap berbagai dokumen maupun barang bukti yang telah disita.

Di sisi lain, Kortastipidkor Polri juga masih melanjutkan penanganan perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya dalam rentang 2020–2025.

Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.

Pengamat hukum pidana menilai penyitaan aset merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Barang bukti berupa uang, dokumen, maupun perangkat elektronik dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana serta mengidentifikasi pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari hasil tindak pidana.

Proses penyidikan masih berlangsung. Aparat menegaskan seluruh barang bukti akan dianalisis secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita informatif lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait