Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan, Ini Isi Aturan Barunya

JurnalLugas.Com – Pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia memasuki fase krusial setelah pemerintah dan DPR menyepakati perubahan penting terkait masa dinas Kapolri. Perubahan yang disetujui pada Selasa (9/6/2026) itu membuka ruang lebih besar bagi Presiden untuk menentukan perpanjangan masa jabatan pimpinan tertinggi Polri berdasarkan kebutuhan negara.

Keputusan tersebut menjadi salah satu poin paling menarik dalam pembahasan RUU Polri karena menyangkut posisi strategis Kapolri sebagai pemimpin institusi penegak hukum terbesar di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pembahasan antara pemerintah dan DPR mengarah pada ketentuan yang lebih tegas, yakni Kapolri dapat diperpanjang masa tugasnya selama satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Namun dalam perkembangan terbaru, rumusan tersebut direvisi sehingga memungkinkan perpanjangan dilakukan tidak hanya selama satu tahun, melainkan juga sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Ruang Diskresi Presiden Diperluas

Perubahan redaksi dalam pasal mengenai usia pensiun perwira tinggi bintang empat menjadi sorotan karena dinilai memberikan fleksibilitas lebih besar kepada kepala negara.

Dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri, pemerintah mengusulkan tambahan frasa yang memungkinkan masa dinas Kapolri diperpanjang berdasarkan kebutuhan strategis nasional. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Baca Juga  Modus Janji Lulus Akpol, Polda Banten Ringkus Calo Rp1 Miliar

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa perubahan itu merupakan hasil penyempurnaan yang dilakukan tim perumus dan tim sinkronisasi setelah mencermati keseluruhan substansi rancangan undang-undang.

Menurutnya, ketentuan baru dirancang agar pemerintah memiliki instrumen hukum yang lebih adaptif ketika menghadapi situasi tertentu yang membutuhkan kesinambungan kepemimpinan di tubuh Polri.

Dari Batas Tegas Menjadi Berdasarkan Kebutuhan

Jika merujuk pada pembahasan sehari sebelumnya, formulasi aturan masih menetapkan bahwa Kapolri memiliki usia pensiun maksimal 60 tahun dengan opsi perpanjangan selama satu tahun melalui keputusan presiden.

Namun dalam rumusan terbaru, ketentuan tersebut mengalami perubahan signifikan. Frasa “atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden” membuat batas perpanjangan tidak lagi terkunci pada durasi satu tahun semata.

Perubahan ini dipandang sebagai langkah untuk memberikan fleksibilitas dalam menjaga stabilitas organisasi kepolisian, terutama ketika pemerintah menilai keberlanjutan kepemimpinan diperlukan untuk menyelesaikan agenda nasional tertentu.

Pengamat hukum tata negara menilai aturan baru tersebut dapat menimbulkan dua perspektif berbeda. Di satu sisi, fleksibilitas diperlukan agar pemerintah mampu menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan dinamika keamanan nasional yang berkembang cepat.

Namun di sisi lain, perlu adanya parameter yang jelas mengenai definisi “kebutuhan” agar kebijakan perpanjangan masa jabatan tidak menimbulkan ruang tafsir yang terlalu luas di masa mendatang.

Baca Juga  Operasi Premanisme Digelar Serentak Kapolri Kami Tak Pandang Simbol Semua Ditindak

Transparansi dalam pengambilan keputusan dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian maupun pemerintah.

Ketentuan mengenai usia pensiun Kapolri hanyalah satu dari sejumlah perubahan dalam revisi UU Polri yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah. Regulasi baru tersebut dirancang untuk menyesuaikan peran kepolisian dengan tantangan keamanan modern, termasuk kejahatan digital, ancaman lintas negara, dan perkembangan teknologi.

Pemerintah berpendapat bahwa transformasi kelembagaan membutuhkan landasan hukum yang lebih fleksibel tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme aparat.

Karena itu, pembahasan mengenai masa jabatan Kapolri tidak hanya berkaitan dengan persoalan usia pensiun, tetapi juga menyangkut kesinambungan kepemimpinan dalam menjalankan agenda reformasi institusi kepolisian ke depan.

Dengan perubahan yang telah disepakati dalam Panja RUU Polri, keputusan akhir mengenai masa dinas Kapolri nantinya akan semakin bergantung pada pertimbangan strategis Presiden sesuai kebutuhan negara dan kondisi keamanan nasional pada masanya.

Baca berita hukum, politik, dan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait