JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa instruksi Jaksa Agung terkait penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024 tidak dimaksudkan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh calon tersebut, instruksi tersebut menimbulkan menimbunnya kasus kejahatan yang mangkrak terutama korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tujuan utama instruksi tersebut adalah untuk menjaga objektivitas dan integritas proses demokrasi.
Menurut Harli, langkah ini diambil agar tidak terjadi kampanye hitam yang dapat merugikan calon tertentu dalam Pilkada 2024. Dengan demikian, setiap calon dapat berkompetisi secara adil tanpa adanya isu hukum yang dijadikan senjata politik oleh pihak lawan.
Namun, Harli juga menegaskan bahwa setelah Pilkada 2024 berakhir, proses hukum terhadap kepala daerah yang bermasalah akan tetap dilanjutkan. “Proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan setelah Pilkada selesai,” ujarnya.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023. Instruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan Pemilu Serentak 2024. Burhanuddin menyatakan bahwa INSJA ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengantisipasi penggunaan hukum sebagai alat politik praktis.
Dalam INSJA tersebut, Burhanuddin menekankan pentingnya pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat menimbulkan tindak pidana Pemilu. Ia juga memerintahkan penundaan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Pemeriksaan ini ditunda hingga seluruh rangkaian penyelenggaraan Pemilu selesai.
Dengan langkah ini, Kejaksaan berharap dapat menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pilkada 2024 dan memastikan bahwa proses hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.






