Joko Budi Darmawan Dicopot dari Aspidum Jatim, Kejagung Ungkap Pelanggaran Serius

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pencopotan dilakukan setelah yang bersangkutan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).

Langkah ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani yang menyebut keputusan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Bacaan Lainnya

“Di Jawa Timur, ada Aspidum bersama beberapa kepala seksi yang sudah kami amankan. Pencopotan jabatan dilakukan agar proses klarifikasi bisa berjalan lebih leluasa,” ujar Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Klarifikasi Dilakukan Secara Tertutup

Reda menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk. Selain Joko, sejumlah pejabat setingkat kepala seksi (kasi) juga turut diperiksa dalam perkara yang sama.

Baca Juga  Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun Sita Ini

Menurutnya, bidang intelijen Kejaksaan memiliki direktorat khusus yang bertugas mengawasi perilaku jaksa dalam menangani perkara, termasuk melalui metode kerja tertutup.

“Kami lakukan pengamanan terhadap SDM terlebih dahulu. Proses klarifikasi dilakukan secara senyap dengan mengumpulkan bukti, seperti rekaman CCTV atau pendekatan lainnya. Ini ibarat mencari jarum dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung minimal dua alat bukti, kami akan bertindak tegas,” jelasnya.

Potensi Sanksi: Etik hingga Pidana

Pencopotan jabatan, lanjut Reda, merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas dalam proses pemeriksaan. Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya pelanggaran etik hingga tindak pidana.

Jika hasil klarifikasi tidak menemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, kasus akan dilimpahkan ke bidang pengawasan internal.

Namun, apabila ditemukan indikasi suap atau pemerasan, perkara tersebut akan diteruskan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.

Baca Juga  Dua Jaksa Terjaring OTT KPK, Kejagung Tegaskan Tak Ada Perlindungan

Diamankan Sebelum Lebaran

Sebelumnya, Joko Budi Darmawan diketahui diamankan oleh Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta pada 18 Maret 2026, beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar peringatan. Reda mencontohkan bahwa sejumlah kasus serupa sebelumnya telah diproses hingga ke tahap persidangan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas aparat penegak hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir dugaan penyimpangan, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut kepercayaan publik.

Baca berita selengkapnya hanya di https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait