JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Laporan ini disampaikan oleh mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi.
KPK Siap Verifikasi dan Analisis
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa informasi awal yang diterima dalam laporan tersebut akan diverifikasi lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
“Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” ujar Tessa pada Jumat, 31 Januari 2025.
Tessa juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam melaporkan dugaan kasus korupsi. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap KPK sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Penerbitan Sertifikat
Abraham Samad menyoroti adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang. Ia menilai bahwa pemagaran laut tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara yang masuk dalam ranah hukum KPK.
“Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK.
Samad menegaskan bahwa dugaan ini sejalan dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara, sehingga KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Investigasi Proyek Strategis Nasional PIK 2
Selain dugaan korupsi terkait pagar laut, Samad dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional PIK 2,” ungkap Samad.
Dalam laporannya, ia turut menyertakan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan oleh tim koalisi. Bukti-bukti tersebut telah disampaikan kepada jajaran pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto, guna mempercepat proses penyelidikan.
“Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat,” ujar Samad.
KPK Didorong untuk Bertindak Cepat
Abraham Samad menekankan bahwa indikasi kejanggalan dalam kasus ini sangat jelas, sehingga KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengusutnya. Dengan bukti yang sudah terkumpul, diharapkan komisi antirasuah segera mengambil tindakan konkret untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Dukungan publik dan transparansi dalam proses penyelidikan menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas korupsi, terutama pada proyek-proyek strategis yang berdampak luas bagi masyarakat dan negara.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






