Suami DPO Satu Keluarga di Bangka Selatan Ditangkap Polisi Edarkan Sabu dan Ekstasi

Cocaine powder in plastic bag with a packages

JurnalLugas.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu keluarga. Lima orang anggota keluarga ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumah mereka di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik.

“Kelima tersangka diamankan dalam satu rumah,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriyansah, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang Digerebek Polisi Sita 21 Kg Barang Bukti

Kelima pelaku diketahui bernama Tema (37), Senin Desiyanti (19), Asasi (45), Deta (48), dan Joni (25). Mereka ditangkap saat berada di rumah Tema. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, ekstasi, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkoba sebelum diedarkan.

Menurut Iptu Defriyansah, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam jaringan tersebut. Dua dari mereka bertugas mengambil pasokan narkoba dari bandar yang kini masih buron.

“Ada dua laki-laki yang berperan menjemput atau mengambil sabu berdasarkan perintah dari DPO bernama Feri,” ungkapnya.

Feri sendiri diketahui merupakan suami dari tersangka Tema. Ia berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat masih terus memburu keberadaan Feri.

Baca Juga  The Doctor Bernyanyi, Red Notice Interpol Sosok Pak Haji Asal Aceh Operasi Plastik demi Kabur

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk informasi dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait