JurnalLugas.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu keluarga. Lima orang anggota keluarga ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumah mereka di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik.
“Kelima tersangka diamankan dalam satu rumah,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriyansah, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Kelima pelaku diketahui bernama Tema (37), Senin Desiyanti (19), Asasi (45), Deta (48), dan Joni (25). Mereka ditangkap saat berada di rumah Tema. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, ekstasi, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkoba sebelum diedarkan.
Menurut Iptu Defriyansah, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam jaringan tersebut. Dua dari mereka bertugas mengambil pasokan narkoba dari bandar yang kini masih buron.
“Ada dua laki-laki yang berperan menjemput atau mengambil sabu berdasarkan perintah dari DPO bernama Feri,” ungkapnya.
Feri sendiri diketahui merupakan suami dari tersangka Tema. Ia berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat masih terus memburu keberadaan Feri.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk informasi dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






