Yusril, Tak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Mantan Pejabat Kejaksaan

JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (13/7/2026), menyusul perhatian publik terhadap proses penanganan perkara yang kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

“Proses penyidikan harus dilakukan dengan sangat hati-hati serta tetap berpegang pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang berlaku,” ujar Yusril.

Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi

Menurut Yusril, setiap aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga independensi dalam menangani perkara, terlebih jika kasus tersebut melibatkan mantan pejabat dari institusi penegak hukum sendiri.

Ia menilai profesionalisme menjadi faktor utama untuk memastikan proses penyidikan berlangsung objektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Yusril mengingatkan bahwa kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum harus dijalankan sesuai aturan perundang-undangan tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.

Ujian Besar bagi Penegak Hukum

Dalam keterangannya, Yusril menyebut perkara tersebut menjadi tantangan besar bagi institusi penegak hukum karena akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Ini merupakan ujian bagi kita semua. Hukum harus ditegakkan dengan keberanian dan keyakinan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Ia menegaskan bahwa latar belakang seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum apabila telah terdapat mekanisme yang mengatur penanganannya.

Semua Warga Negara Setara di Mata Hukum

Yusril juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara, termasuk terhadap pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara.

Menurutnya, Indonesia telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi dari berbagai institusi sehingga proses hukum terhadap mantan aparat penegak hukum bukanlah hal baru.

Karena itu, ia meminta seluruh aparat yang menangani perkara tetap mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawal

Di akhir keterangannya, Yusril mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum melalui mekanisme yang sehat dan sesuai koridor hukum.

Ia berharap setiap lembaga menjalankan tugas sesuai kewenangannya sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca berita hukum, politik, dan nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Keadilan Restoratif Penegakan Hukum Lebih Adil Yusril Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri

Pos terkait