Sugiri Sancoko Cuma Dituntut 7 Tahun Penjara, Korupsi Jual Beli Jabatan RSUD

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiri dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengisian jabatan serta proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang digelar di Sidoarjo, Selasa (14/7/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta.

Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp6,7 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, tim JPU KPK menegaskan seluruh rangkaian pembuktian telah memperkuat dakwaan.

Bukti yang diajukan meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik hingga pengakuan para terdakwa yang dinilai saling berkaitan.

Baca Juga  Prabowo Korupsi Sistemik “Triliunan Rupiah Uang Negara Hilang”

“Seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan,” kata JPU Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai Sugiri sebagai penyelenggara negara terbukti menerima uang yang berkaitan langsung dengan kewenangan jabatannya.

Berdasarkan hasil persidangan, Sugiri diduga menerima sedikitnya Rp900 juta melalui mantan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dari mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma.

Dana tersebut disebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

Menurut jaksa, uang itu berkaitan dengan upaya mempertahankan posisi Direktur RSUD dr. Harjono.

Selain dugaan transaksi jabatan, persidangan juga mengungkap adanya aliran dana yang diduga berasal dari proyek pembangunan rumah sakit.

Seorang kontraktor bernama Sucipto disebut menyerahkan sekitar Rp1,15 miliar melalui sejumlah perantara sebagai imbalan atas proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Dalam perkara yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dituntut pidana penjara selama empat tahun delapan bulan disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta.

Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma dituntut hukuman lima tahun enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menunda persidangan.

Agenda berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa beserta tim penasihat hukumnya sebelum perkara memasuki tahap putusan.

Perkara ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan jabatan publik dan proyek pelayanan kesehatan.

Proses persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta hukum yang telah dipaparkan selama persidangan.

Baca berita hukum dan perkembangan kasus nasional lainnya di https://JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait