JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut meski terjadi pergantian pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur tanpa terpengaruh perubahan jabatan.
Hingga pertengahan Juli 2026, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam program strategis tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidikan tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan. Pemeriksaan saksi juga sudah cukup banyak, lebih dari 50 orang,” ujar Anang.
Pergantian Jampidsus Tidak Ganggu Penyidikan
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan publik mengenai keberlanjutan penanganan perkara setelah Febrie Adriansyah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.
Kejagung memastikan pergantian pejabat tidak menghentikan ataupun memperlambat proses penyidikan karena perkara ditangani secara kelembagaan oleh tim penyidik.
Seluruh alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman peran para pihak yang diduga terlibat tetap menjadi fokus penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
Total Tersangka Bertambah Menjadi Tujuh Orang
Kasus dugaan korupsi MBG memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan LMI diduga memiliki peran dalam pengadaan perlengkapan food tray bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, LMI diduga meminta sejumlah pihak membentuk perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra program MBG.
“Kami menetapkan Saudara LMI sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan,” kata Syarief.
Penyidik menduga harga perlengkapan tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga terdapat alokasi keuntungan tertentu yang dikaitkan dengan proses persetujuan calon mitra SPPG.
Daftar Tersangka Bertambah
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi tujuh orang.
Mereka berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional, yayasan, pihak swasta, hingga korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan dalam program tersebut.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik juga memastikan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penelusuran aliran dana akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ikuti perkembangan berita hukum, Kejaksaan Agung, dan kasus Program Makan Bergizi Gratis terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






