Don Ritto Bantah Uang Sitaan Terkait Korupsi, Kuasa Hukum Sebut Hal Ini

JurnalLugas.Com – Kuasa hukum tersangka Don Ritto menegaskan bahwa uang tunai dan sejumlah aset yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak memiliki keterkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Don Ritto, Handika Hanggowongso, usai bertemu kliennya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dana yang menjadi objek penyitaan berasal dari kerja sama investasi pembangunan dermaga di Kalimantan Timur, bukan dari aktivitas yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diproses.

Handika menjelaskan dirinya baru memperoleh kesempatan mendampingi Don Ritto saat pemeriksaan beberapa hari setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Sejak pertemuan itu, tim pembela masih mempelajari secara menyeluruh konstruksi hukum yang disusun penyidik.

“Keterangan klien kami menegaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis pembangunan dermaga di Kalimantan Timur dan bukan hasil ataupun berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Handika.

Bantah Dikaitkan dengan Tiga Kasus Korupsi

Kuasa hukum menilai tidak tepat apabila uang sitaan langsung dikaitkan dengan tiga perkara yang sedang ditangani penyidik, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, pengelolaan investasi PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Menurut Handika, berdasarkan penjelasan kliennya, tidak terdapat hubungan hukum maupun aliran dana yang menghubungkan uang tersebut dengan perkara-perkara dimaksud.

Ia menambahkan bahwa dalam proses pembuktian di pengadilan, setiap penyitaan harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana yang disangkakan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dana Disebut Berasal dari Proyek Pelabuhan

Tim kuasa hukum mengungkapkan uang yang ditemukan penyidik di beberapa lokasi, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete, sebuah money changer, dan kediaman Don Ritto, berasal dari kerja sama bisnis pembangunan fasilitas dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.

Meski demikian, identitas mitra bisnis yang disebut terlibat dalam proyek tersebut belum diungkap kepada publik.

Handika beralasan pihaknya masih menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan bahwa asal-usul dana tersebut nantinya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum apabila memang diperlukan dalam persidangan.

Don Ritto Klaim Tak Terlibat Perkara yang Disidik

Selain membantah asal-usul uang sitaan, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Don Ritto mengaku tidak memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik.

Untuk kasus PT Asabri, Don Ritto disebut tidak mengenal salah satu nama yang muncul dalam penyidikan dan mengaku tidak pernah memiliki hubungan bisnis maupun transaksi keuangan dengannya.

Sementara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, Don Ritto juga menyatakan tidak mengetahui maupun terlibat dalam proses yang menjadi objek penyidikan.

Akui Mengenal Mantan Jampidsus

Mengenai informasi yang mengaitkan Don Ritto dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Handika tidak membantah adanya hubungan perkenalan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa sebatas saling mengenal tidak dapat langsung diartikan sebagai adanya keterkaitan dengan perkara pidana tertentu.

“Mereka memang saling mengenal. Namun bentuk hubungan maupun konteksnya masih kami dalami sehingga belum dapat disampaikan secara lebih rinci,” kata Handika singkat.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga kini penyidikan terhadap sejumlah perkara yang menyeret nama Don Ritto masih terus berlangsung.

Aparat penegak hukum masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami asal-usul aset maupun aliran dana yang telah disita.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum sembari menyiapkan dokumen dan bukti yang diklaim dapat menjelaskan sumber dana tersebut berasal dari aktivitas bisnis yang sah.

Masyarakat pun diimbau menunggu hasil penyidikan dan proses pembuktian di pengadilan agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ikuti berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Apa Kabar RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pos terkait