JurnalLugas.Com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Keputusan tersebut diambil setelah lembaga itu melakukan penelaahan terhadap permohonan serta mencocokkannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan hasil pembahasan internal menyimpulkan bahwa permohonan Sony belum memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator.
“Kami memutuskan persyaratan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi sehingga permohonan yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” ujar Susilaningtias, Selasa (14/7/2026).
Menurut LPSK, penilaian tersebut mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian status justice collaborator.
Dalam proses penelaahan, LPSK menilai terdapat sejumlah unsur penting yang belum dipenuhi oleh pemohon.
Salah satunya berkaitan dengan informasi yang seharusnya dapat membantu mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
LPSK menyebut hingga proses evaluasi selesai, informasi tersebut belum disampaikan secara memadai.
Selain itu, berdasarkan hasil kajian sementara terhadap konstruksi perkara, Sony dinilai masih memiliki posisi sebagai pelaku utama sehingga tidak memenuhi salah satu syarat utama pemberian status justice collaborator.
Susilaningtias juga mengungkapkan bahwa lembaganya tidak menemukan indikasi ancaman serius terhadap keselamatan pemohon yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian perlindungan khusus.
“Sejauh ini kami menilai belum terdapat kondisi ancaman yang menjadi dasar perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pertimbangan lain yang turut menjadi perhatian LPSK adalah belum adanya komitmen dari pemohon untuk mengembalikan aset atau hasil yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut LPSK, aspek tersebut merupakan bagian penting dalam menilai kesungguhan seseorang yang mengajukan status justice collaborator.
LPSK menyatakan hingga proses penilaian berakhir, belum terdapat pernyataan maupun komitmen resmi dari Sony terkait pengembalian hasil dugaan tindak pidana yang menjadi objek perkara.
Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator kepada LPSK setelah dirinya menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut sempat memasuki tahap pendalaman dengan melibatkan koordinasi bersama pihak terkait.
Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi sebelumnya menyatakan setiap permohonan akan dipelajari secara menyeluruh sebelum diputuskan.
“Setiap permohonan akan kami dalami terlebih dahulu sebelum diambil keputusan,” ujar Achmadi dalam keterangannya saat proses penelaahan masih berlangsung.
LPSK juga menegaskan bahwa mekanisme penetapan justice collaborator mengacu pada regulasi yang sama dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan standar dalam proses penilaian.
Dengan keputusan tersebut, permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya resmi ditolak.
Proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis pun tetap berlanjut sesuai mekanisme yang sedang berjalan.
Baca berita hukum, antikorupsi, dan perkembangan nasional terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






