JurnalLugas.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji berbagai skema peningkatan kesejahteraan kepala daerah sebagai bagian dari langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk meminimalkan potensi praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Sejumlah opsi yang sedang dibahas meliputi penyesuaian pagu upah pungut, peningkatan biaya operasional kepala daerah, hingga penyusunan mekanisme insentif yang bersumber dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Seluruh formulasi tersebut masih dalam tahap penyempurnaan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa peningkatan remunerasi bukan satu-satunya solusi dalam upaya memberantas korupsi.
Menurutnya, integritas pejabat publik tetap menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih.
“Remunerasi penting, tetapi bukan satu-satunya jawaban. Integritas tetap menjadi kunci,” ujar Bima.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/7/2026).
Penguatan Sistem Pencegahan Dinilai Lebih Penting
Kemendagri menilai upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh.
Tidak hanya melalui peningkatan kesejahteraan, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan, transparansi pengelolaan anggaran, serta akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan.
Evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah terus dilakukan seiring masih adanya kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi.
Berdasarkan catatan Kemendagri sejak 2005, sebanyak 46 kepala daerah tingkat provinsi pernah berhadapan dengan proses hukum atas kasus korupsi, terdiri dari 39 gubernur dan tujuh wakil gubernur.
Sementara itu, jumlah kepala daerah tingkat kabupaten dan kota yang tersandung perkara serupa disebut lebih banyak dibandingkan tingkat provinsi.
OTT Kepala Daerah Masih Menjadi Sorotan
Kemendagri juga menyoroti masih tingginya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah.
Sejak pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 hingga pertengahan Juli 2026, tercatat 17 kepala daerah telah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kondisi tersebut dinilai menjadi peringatan bahwa penguatan integritas aparatur pemerintahan harus terus dilakukan secara konsisten.
Selain menyusun formulasi remunerasi, Kemendagri juga membuka ruang komunikasi dengan seluruh kepala daerah untuk membahas berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya tata kelola yang lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Masyarakat berharap berbagai langkah yang sedang disiapkan pemerintah tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pejabat daerah, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Baca berita nasional, politik, pemerintahan, dan ekonomi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






